kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Abraham Samad: Saya sepakat koruptor dihukum mati


Kamis, 12 Desember 2013 / 13:53 WIB
Abraham Samad: Saya sepakat koruptor dihukum mati
ILUSTRASI. Harga motor bekas Honda Supra X      


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan setuju jika pejabat yang melakukan korupsi diberi hukuman mati. Menurut Abraham, hukuman itu setimpal untuk mengganjar keserakahan pejabat yang korup.

"Pejabat yang korupsi harus dihukum mati, saya sepakat," kata Abraham dalam sebuah seminar politik kebangsaan, di Kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Ia mengambil contoh pada kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Abraham yakin, kedua pejabat tersebut melakukan korupsi bukan karena terdesak kebutuhan, tetapi dilatarbelakangi oleh sifat kemaruk yang tak mampu dikuasai.

Abraham menuturkan, Rudi Rubiandini, memiliki penghasilan sekitar Rp 300 juta di setiap bulannya. Gaji pokok Rudi sebagai Kepala SKK Migas mencapai Rp 230 juta, ditambah Rp 80 juta sebulan dari jabatannya di sebuah bank.

"Perlakuannya harus dibedakan, kalau ada yang pungli karena gajinya Rp 3 juta, maka negara harus hadir, perbaiki upahnya. Tapi kalau pejabat, gajinya tinggi dan korupsi, itu hukumannya harus mati," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Abraham banyak membeberkan hal-hal terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengatakan, tiga sektor yang menjadi perhatian besar KPK adalah sektor pangan, energi, dan pendapatan negara. Tiga sektor ini disoroti karena rentan terjadi kebocoran di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×