kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Koruptor BLBI Samadikun Hartono lunasi ganti rugi, begini penampakan uangnya


Kamis, 17 Mei 2018 / 18:33 WIB
Koruptor BLBI Samadikun Hartono lunasi ganti rugi, begini penampakan uangnya
ILUSTRASI. Kejaksaan Resmi Setor Uang Ganti Rugi BLBI Samadikun


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono diharuskan membayar biaya ganti rugi kepada negara sebesar Rp 169 miliar dan dipidana kurungan selama 4 tahun.

Dalam proses penyerahan uang ganti rugi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada PT Bank Mandiri membikin heboh. Pasalnya, tumpukan uang ganti rugi dari Samadikun dibawa dengan menggunakan troli.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersusun rapih dibalut kantong plastik yang jumlahnya mencapai Rp 87 miliar.

Toni Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa sebenarnya uang tersebut hanya sebagai simbolis saja untuk disetorkan ke kas negara melalui rekening Bank Mandiri.

"Sebenarnya uang tersebut sudah ditransfer ke Bank Mandiri, ini cash hanya sebagai simbolis saja," ungkap Toni pada jumpa press, Kamis (17/5).

Asal tahu saja, mantan Komisaris Utama Bank Modern itu sudah membayar sebagian uang ganti rugi Rp 81 miliar dari total Rp 169 miliar.

Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Samadikun itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×