Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
MANADO. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengajak semua pihak untuk menyikapi penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Kepolisian berdasarkan perspektif hukum.
Menurut Basarah, penangkapan itu jangan sampai menimbulkan permasalahan baru yang dapat membuat hubungan KPK dengan Polri kembali memanas.
"Hendaknya semua pihak meletakkan kasus tersebut pada perspektif negara hukum," kata Basarah, Sabtu (2/5).
Basarah menuturkan, sikap serupa juga harus ditunjukkan ketika ada anggota atau pimpinan Polri yang terjerat masalah hukum dan ditangkap oleh KPK. Dengan kesamaan menyikapi secara hukum, Basarah yakin tak akan timbul kegaduhan setelahnya.
Wakil Sekjen DPP PDI-P ini menambahkan, pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi tidak perlu merespons berlebihan penangkapan Novel Baswedan. Dengan catatan, Kepolisian harus memberikan penjelasan dan pembuktian bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan prosedur dan alat bukti yang kuat.
"Tidak perlu ada politisasi apalagi menciptakan kegaduhan politik baru. Tidak perlu dibesar-besarkan menjadi isu kriminalisasi KPK, apalagi dijadikan benih konflik baru antara KPK dan Polri," ujarnya.
Selanjutnya, Basarah juga meminta Polri memproses kasus hukum yang disangkakan pada Novel secara transparan. Jika ternyata tidak terbukti, maka seharusnya Polri segera membebaskan Novel.
Ia juga berharap Presiden Joko Widodo untuk menempatkan diri dalam kapasitas dan tanggungjawabnya menjaga prinsip-prinsip negara hukum.
"Sudah saatnya bangsa kita mendewasakan diri dalam berhukum. Jangan lagi ada anggapan akan dilakukan kriminalisasi atau melemahkan KPK dan sebaliknya," ucap Basarah.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK Vs Polri pada 2012, saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News