kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?


Senin, 24 Februari 2020 / 18:00 WIB
Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke polisi atas d


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro dari  Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan sekretaris perusahaan Jiwasraya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin, 24 Februari 2020.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Benny Tjokro Meminta BPK & Kejagung Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya Tahun 2006-2016

Muchtar menyampaikan, pelaporan ini disebabkan oleh perkataan Hexana dalam rapat dengar pendapat Panja Jiwasraya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Hexana memberikan keterangan bahwa kerugian Jiwasraya yang sebanyak Rp 13,7 triliun berasal dari investasi di saham PT Hanson International Tbk (MYRX).  

Padahal, menurut dia, portofolio Jiwasraya yang ditempatkan di MYRX hanya sebesar 2,13% dan berbentuk reksa dana yang dikelola oleh para manajer investasi. "Kaget juga kami kuasa hukum. Kami belum pernah dengar seperti itu. Telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia dalam acara konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (24/2). 

Muchtar mengatakan, laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pemanggilan dari pihak berwenang.

Baca Juga: Janji bayar klaim Jiwasraya bulan Maret, Erick Thohir tunggu restu OJK dan Kemenkeu

Di samping itu, ia berharap, Panja Jiwasraya DPR dapat membuka kesempatan bagi Benny Tjokrosaputro untuk memberikan keterangan kepada parlemen.

"Sekarang ini klien kami mau buka apa adanya. Saya akan buka semua yang sebenarnya. Siapa yang "bermain". Mohon supaya keadilan ditegakkan jangan ada orang lain dizalimi di negeri ini," ungkap dia. 

Pasalnya, ia merasa bahwa kliennya dijadikan kambing hitam serta tumbal untuk menutupi kerugian Jiwasraya. Sebagai pengingat, Kejaksaan Agung telah menetapkan Benny Tjokrosaputro selaku direktur utama MYRX sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya.

Baca Juga: Klaim nasabah Jiwasraya dibayar Maret 2020, berikut opsi yang disiapkan

Para tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Lalu mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×