Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro dari Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan sekretaris perusahaan Jiwasraya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin, 24 Februari 2020.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Benny Tjokro Meminta BPK & Kejagung Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya Tahun 2006-2016
Muchtar menyampaikan, pelaporan ini disebabkan oleh perkataan Hexana dalam rapat dengar pendapat Panja Jiwasraya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Hexana memberikan keterangan bahwa kerugian Jiwasraya yang sebanyak Rp 13,7 triliun berasal dari investasi di saham PT Hanson International Tbk (MYRX).
Padahal, menurut dia, portofolio Jiwasraya yang ditempatkan di MYRX hanya sebesar 2,13% dan berbentuk reksa dana yang dikelola oleh para manajer investasi. "Kaget juga kami kuasa hukum. Kami belum pernah dengar seperti itu. Telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia dalam acara konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Muchtar mengatakan, laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pemanggilan dari pihak berwenang.
Baca Juga: Janji bayar klaim Jiwasraya bulan Maret, Erick Thohir tunggu restu OJK dan Kemenkeu
Di samping itu, ia berharap, Panja Jiwasraya DPR dapat membuka kesempatan bagi Benny Tjokrosaputro untuk memberikan keterangan kepada parlemen.
"Sekarang ini klien kami mau buka apa adanya. Saya akan buka semua yang sebenarnya. Siapa yang "bermain". Mohon supaya keadilan ditegakkan jangan ada orang lain dizalimi di negeri ini," ungkap dia.
Pasalnya, ia merasa bahwa kliennya dijadikan kambing hitam serta tumbal untuk menutupi kerugian Jiwasraya. Sebagai pengingat, Kejaksaan Agung telah menetapkan Benny Tjokrosaputro selaku direktur utama MYRX sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya.
Baca Juga: Klaim nasabah Jiwasraya dibayar Maret 2020, berikut opsi yang disiapkan
Para tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Lalu mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News