kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kuasa hukum bantah Jero bayarkan SBY main golf


Kamis, 04 Juni 2015 / 09:07 WIB
Kuasa hukum bantah Jero bayarkan SBY main golf
ILUSTRASI. BBRI dan PGEO Terbesar, Ini 10 Saham Net Sell Terbesar Asing di Tengah Kenaikan IHSG.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang membantah bahwa SBY kerap bermain golf yang dibiayai oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Sebelumnya, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami, menyebutkan hal tersebut saat bersaksi di persidangan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal KESDM Waryono Karno.

"Pak SBY kalau golf tidak memakai uang dari pihak lain dan tidak ditraktiri orang lain," ujar Palmer melalui pesan singkat, Rabu (4/6) malam.

Dalam kesaksiannya, Sri membenarkan pertanyaan hakim bahwa SBY rutin bermain golf setiap hari Kamis bersama Jero. Palmen membenarkan bahwa SBY pernah bermain golf bersama Jero beberapa kali. Namun, kata dia, jadwal SBY bermain golf bukan hari Kamis.

"Pak SBY tidak betul golf setiap Senin atau Kamis. Ngawur itu," kata Palmer.

Palmer mengatakan, selama menjadi Presiden, SBY tidak pernah di luar pengawasan protokoler sehingga menurut dia mustahil jika kepentingan presiden dikelola pihak ketiga. Lagi pula, kata Palmer, baik Sri mau pun SBY tidak saling mengenal secara pribadi oleh karena itu Palmer mengaku sangsi dengan pernyataan Sri.

"Akhirnya tuduhan atau dugaan itu hanya rumors dan fitnah dan tidak bermutu ya," kata Palmer.

Anggaran golf

Sebelumnya, Sri Utami mengakui ada sejumlah dana di luar anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikumpulkan dari fee sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM. Sri mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, salah satunya untuk pencitraan Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik.

Hakim ketua Artha Theresia lantas mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan bahwa KESDM juga menyediakan anggaran bagi SBY dan Jero untuk bermain golf.

"Untuk biaya entertaint berupa main golf setiap Kamis pukul 05.00 WIB di lapangan Golf Halim bersama-sama Pak SBY?" tanya hakim Artha.

Hakim Artha mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Kassubag Rencana dan Keuangan KESDM saat itu, Dwi Hardhono, kepada ajudan Jero Wacik yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Iya," jawab Sri membenarkan.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas mengalokasikan Rp 1,465 miliar untuk diberikan untuk sejumlah kegiatan Setjen KESDM yang tidak dibiayai oleh APBN. Selain itu, biaya pencitraan juga digunakan kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan wartawan.

Tak hanya itu, ada juga alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya menteri, wakil menteri, tata usaha pimpinan, dan Sekretariat Jenderal KESDM. Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar.

Waryono pun menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran. Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan.

Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara itu, dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan.

Modus yang digunakan sama, kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana. Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×