Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta Agus Wijaya menyebutkan, cicilan yang tidak manusiawi serta banyak cicilan terhenti membuat pihaknya melayangkan gugatan kepada KSP Indosurya. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Niaga yang berada di PN Jakarta Pusat.
“Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya bukan satu atau dua orang. Dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai. Saya melakukan untuk 933 klien saya (yang terdata PKPU), belum lagi klien yang tidak mengikuti PKPU,” ujar Agus Wijaya melalui keterangan resminya, Jumat (18/2).
Ia menyebutkan dari total 933 nasabahnya sampai saat ini banyak yang tidak mendapatkan pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.
Agus mengungkapkan, pihaknya hendak memastikan kejelasan pembayaran cicilan KSP Indosurya Cipta sesuai perjanjian homologasi dan bukannya mengganggu proses pembayaran cicilan.
Baca Juga: Digugat, KSP Indosurya Kekeuh Menyebut Telah Membayar Cicilan ke Nasabah
“Kalau pembayaran terhenti, menurut homologasi jika KSP gagal bayar maka pembayaran akan dialihkan ke PT Sun Capital. Untuk menyatakan dia gagal bayar, wajib ada putusan Pengadilan Niaga statusnya tidak mampu atau pailit. Jika tidak dalam kondisi pailit, maka dia dianggap mampu membayar. Tetapi faktanya sudah gagal bayar untuk nasabah dengan dana di bawah Rp 500 juta,” terang Agus.
Ia berharap agar pihak KSP Indosurya Cipta mendengarkan permintaan dari nasabah agar pembayaran cicilan lebih manusiawi dan mematuhi homologasi dari pengadilan.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan keseluruhan tagihan dari KSP Indosurya Cipta yang mendaftar untuk dibayar saat PKPU ada sebanyak 5.642 nasabah dengan dana sebesar kurang lebih Rp 13,8 triliun.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan Rp 2 miliar ke bawah itu tidak sampai setengah persen atau 0,5% dalam satu tahun. “Di sini ada perwakilan di atas Rp 2 miliar. Pak RH simpanan Rp 6 miliar baru terima Rp 3,5 juta, selama 6 bulan. Kalau diperhitungkan tetap segitu selama setahun, pembayaran cicilan tidak sampai 0,2%,” jelasnya.
Adapun, jika data tersebut tidak benar, Agus mengungkapkan, pihaknya terus menunggu klarifikasi dari pihak KSP Indosurya Cipta.
Baca Juga: Nasabah KSP Indosurya Kembali Melayangkan Gugatan, Ini Alasannya
Kemudian, bagi para korban yang merasa diancam untuk melakukan upaya hukum pembatalan homologasi oleh oknum advokat dapat segera mengirimkan surat ke organisasi advokat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, dan jika bukan dari oknum advokat bisa melaporkan ke pihak Kepolisian.
Agus juga meminta, agar para korban gagal bayar KSP Indosurya Cipta agar kompak jangan merasa takut atau terintimidasi.
Mediasi tersebut dapat dilakukan dengan, masing-masing mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua KPK, atau Jaksa Agung, agar memperhatikan dan mengawal kasus sampai mendapatkan keadilan.
“Jangan menyerah memperjuangkan jerih payah yang dikumpulkan bertahun tahun bahkan puluhan tahun,” pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News