Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
Lebih lanjut Agus mengungkapkan keseluruhan tagihan dari KSP Indosurya Cipta yang mendaftar untuk dibayar saat PKPU ada sebanyak 5.642 nasabah dengan dana sebesar kurang lebih Rp 13,8 triliun.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan Rp 2 miliar ke bawah itu tidak sampai setengah persen atau 0,5% dalam satu tahun. “Di sini ada perwakilan di atas Rp 2 miliar. Pak RH simpanan Rp 6 miliar baru terima Rp 3,5 juta, selama 6 bulan. Kalau diperhitungkan tetap segitu selama setahun, pembayaran cicilan tidak sampai 0,2%,” jelasnya.
Adapun, jika data tersebut tidak benar, Agus mengungkapkan, pihaknya terus menunggu klarifikasi dari pihak KSP Indosurya Cipta.
Baca Juga: Nasabah KSP Indosurya Kembali Melayangkan Gugatan, Ini Alasannya
Kemudian, bagi para korban yang merasa diancam untuk melakukan upaya hukum pembatalan homologasi oleh oknum advokat dapat segera mengirimkan surat ke organisasi advokat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, dan jika bukan dari oknum advokat bisa melaporkan ke pihak Kepolisian.
Agus juga meminta, agar para korban gagal bayar KSP Indosurya Cipta agar kompak jangan merasa takut atau terintimidasi.
Mediasi tersebut dapat dilakukan dengan, masing-masing mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua KPK, atau Jaksa Agung, agar memperhatikan dan mengawal kasus sampai mendapatkan keadilan.
“Jangan menyerah memperjuangkan jerih payah yang dikumpulkan bertahun tahun bahkan puluhan tahun,” pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News