kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kuasa Hukum 933 Nasabah KSP Indosurya Tuntut Kejelasan Pembayaran Cicilan


Jumat, 18 Februari 2022 / 11:54 WIB
Kuasa Hukum 933 Nasabah KSP Indosurya Tuntut Kejelasan Pembayaran Cicilan
ILUSTRASI. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengirimkan karangan bunga kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut Agus mengungkapkan keseluruhan tagihan dari KSP Indosurya Cipta yang mendaftar untuk dibayar saat PKPU ada sebanyak 5.642 nasabah dengan dana sebesar kurang lebih Rp 13,8 triliun.

Menurutnya, pembayaran yang dilakukan Rp 2 miliar ke bawah itu tidak sampai setengah persen atau 0,5% dalam satu tahun. “Di sini ada perwakilan di atas Rp 2 miliar. Pak RH simpanan Rp 6 miliar baru terima Rp 3,5 juta, selama 6 bulan. Kalau diperhitungkan tetap segitu selama setahun, pembayaran cicilan tidak sampai 0,2%,” jelasnya.

Adapun, jika data tersebut tidak benar, Agus mengungkapkan, pihaknya terus menunggu klarifikasi dari pihak KSP Indosurya Cipta.

Baca Juga: Nasabah KSP Indosurya Kembali Melayangkan Gugatan, Ini Alasannya

Kemudian, bagi para korban yang merasa diancam untuk melakukan upaya hukum pembatalan homologasi oleh oknum advokat dapat segera mengirimkan surat ke organisasi advokat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, dan jika bukan dari oknum advokat bisa melaporkan ke pihak Kepolisian.

Agus juga meminta, agar para korban gagal bayar KSP Indosurya Cipta agar kompak jangan merasa takut atau terintimidasi.

Mediasi tersebut dapat dilakukan dengan, masing-masing mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua KPK, atau Jaksa Agung, agar memperhatikan dan mengawal kasus sampai mendapatkan keadilan.

“Jangan menyerah memperjuangkan jerih payah yang dikumpulkan bertahun tahun bahkan puluhan tahun,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×