Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah memberikan sinyal positif terhadap usulan ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
“Respons pemerintah sangat positif, dan kami tentu menyambutnya dengan bahagia,” ujar Jumhur kepada Kontan.co.id, Jumat (2/5).
Baca Juga: Ketua Umum KSPSI Minta Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 188
Konvensi ILO 188 yang disahkan pada 2007 bertujuan memberikan perlindungan terhadap awak kapal perikanan dan nelayan, khususnya terkait aspek keselamatan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak.
Jumhur mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi aktif dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, serta para awak kapal perikanan.
Ia menilai, wacana ratifikasi konvensi ini mulai mendapat tempat dalam pembahasan internal antar-kementerian.
“Sebagai langkah awal, konvensi ini sudah mulai dibicarakan di antara mereka. Setidaknya sudah ada dialog internal. Artinya, mereka mulai menyadari bahwa ini hal yang sangat masuk akal untuk diratifikasi,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya sejumlah poin dalam konvensi tersebut, antara lain jaminan perlindungan kerja, jam kerja yang manusiawi, sistem upah yang adil, kontrak kerja yang transparan, hingga pelatihan yang memadai sebelum awak kapal bekerja di laut.
Baca Juga: Mayday 2025, KSPI Sampaikan 6 Tuntutan ke Presiden Prabowo
KSPSI, lanjut Jumhur, akan terus mengawal proses ini agar ratifikasi Konvensi ILO 188 bisa segera masuk agenda pembahasan DPR.
“Kami akan terus mendesak. Sekarang kami mendorong agar Presiden mengeluarkan surat resmi yang menunjuk beberapa menteri untuk mengajukan ratifikasi ke DPR,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi bahwa proses ratifikasi masih membutuhkan kajian mendalam dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Ratifikasi ini perlu dikaji bersama karena substansi Konvensi ILO 188 tidak hanya menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan, tapi juga Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Migran,” ujar Yassierli kepada Kontan.co.id.
Selanjutnya: KSPSI Minta Ini Supaya Perlindungan Awak Kapal Perikanan dan Nelayan Lebih Kuat
Menarik Dibaca: Inspirasi Tampilan Natural nan Elegan ala Luna Maya & Maxime Bouttier
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News