kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KSPSI menyambut positif wacana revisi PP Pengupahan


Jumat, 12 April 2019 / 22:45 WIB
KSPSI menyambut positif wacana revisi PP Pengupahan


Reporter: Resya Nugraha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merespon rencana pemerintah mengenai yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sekjen KSPSI Subiyanto Pudin menyambut dengan baik rencana pemerintah untuk rencana tersebut yang sudah menjadi aspirasi dari KSPSI dan persatuan serikat kerja yang lainnya.

"Menurut saya itu bagus, menjadi aspirasi KSPSI dan hampir seluruh serikat buruh. Dalam PP 78 tersebut ada prinsip yang harus diperbaiki, terutama hak buruh dalam menentukan upah minimum," jelas Subiyanto ketika dihubungi pada Jumat, (12/4).

Subiyanto menjelaskan, PP 78 Tahun 2015 sudah lama menjadi keluhan para serikat buruh karena dalam aturan tersebut, ada beberapa instrumen yang dihilangkan.

"Dulu sebelum ditetapkan PP no 78 dalam menentukan upah layak itu secara nasional tadinya ada 5 parameter dalam penempatannya, yaitu ada survey pasar, pertumbuhan ekonomi daerah, nilai upah, jumlah penyerapan tenaga atau angkatan kerja, dan inflasi daerah. Itu sudah biasa dilakukan sebelum adanya PP 78, begitu ada PP 78, semua instrumen tersebut dihilangkan," jelasnya.

Walaupun demikian, Subiyanto menganggap ada juga hal yang positif dalam PP 78 tersebut, hanya saja dalam sistem pengupahan itu harus diperbaiki lagi.

"Ada beberapa juga yang positif, seperti upah ditetapkan dari 5 faktor, berdasarkan golongan pekerja (k0, k2, k3), kemudian tunjangan masa kerja, tunjangan berdasarkan jabatan, berdasarkan jenjangnya (D3, S1,), dan kelima faktor kompetensi," tuturnya.

"Memang amanat Undang-Undang No. 13, bahwa pemerintah negara harus mewujudkan atau membuat kebijakan tentang upah layak. Dalam mewujudkan kebijakan itu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, namun beberapa aturan harus direvisi, terutama tentang pengupahan," kata Subiyanto.

Sekadar tahu saja, wacana revisi PP 78 ini merupakan janji politik Joko Widodo (Jokowi) jika kembali terpilih menjadi Presiden di 2019-2024. Sebab, atas PP ini, ia kerap dicap menjalankan rezim upah murah.

Selain itu, Jokowi juga menjanjikan rumah murah bagi pekerja. Program yang telah dimulai beberapa tahun lalu diungkapkan Jokowi akan diperluas ke depan. "Ini akan terus kita lanjutkan dalam jumlah yang lebih besar lagi," terang Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×