kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

KSPI sebut PP 78/2015 telah membentuk rezim upah murah


Rabu, 26 Desember 2018 / 16:41 WIB
KSPI sebut PP 78/2015 telah membentuk rezim upah murah
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN SAID IQBAL


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal bilang PP tersebut membuat pemerintahan Joko widodo (Jokowi) menerapkan rezim upah murah.

PP tersebut dinilai telah membuat buruh kehilangan posisi tawar. "PP 78 tidak ada lagi hak runding, dimana penetapan upah hanya berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Iqbal saat konferensi pers evaluasi kinerja ketenagakerjaan 2018, Rabu (26/12).

Iqbal menilai PP 78/2015 tidak dapat memenuhi kebutuhan upah buruh. Meski pun terdapat kenaikan upah tiap tahunnya. Berdasarkan aturan internasional yang disepakati organisasi buruh internasional (ILO), penetapan upah minimum dilakukan secara tripartit. Hal itu memenuhi unsur pemerintah, pengusah dan buruh. "Bagaimana ada peningkatan kesejahteraan kalau perundingan saja tidak ada," terang Iqbal.

Selain mencabut PP 78/2015, Iqbal juga meminta pemerintah melakukan revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan upah minimum. Saat ini terdapat 60 poin dalam KHL yang diminta untuk bertambah menjadi 84 poin KHL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×