kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

KSPI sebut PP 78/2015 telah membentuk rezim upah murah


Rabu, 26 Desember 2018 / 16:41 WIB
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN SAID IQBAL


Reporter: | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal bilang PP tersebut membuat pemerintahan Joko widodo (Jokowi) menerapkan rezim upah murah.

PP tersebut dinilai telah membuat buruh kehilangan posisi tawar. "PP 78 tidak ada lagi hak runding, dimana penetapan upah hanya berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Iqbal saat konferensi pers evaluasi kinerja ketenagakerjaan 2018, Rabu (26/12).

Iqbal menilai PP 78/2015 tidak dapat memenuhi kebutuhan upah buruh. Meski pun terdapat kenaikan upah tiap tahunnya. Berdasarkan aturan internasional yang disepakati organisasi buruh internasional (ILO), penetapan upah minimum dilakukan secara tripartit. Hal itu memenuhi unsur pemerintah, pengusah dan buruh. "Bagaimana ada peningkatan kesejahteraan kalau perundingan saja tidak ada," terang Iqbal.

Selain mencabut PP 78/2015, Iqbal juga meminta pemerintah melakukan revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan upah minimum. Saat ini terdapat 60 poin dalam KHL yang diminta untuk bertambah menjadi 84 poin KHL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×