kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

KSPSI: Harusnya Penundaan Pembayaran UMP 2009 untuk Semua Jajaran


Selasa, 03 Februari 2009 / 16:06 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Hikayat Atika Karwa mengatakan, seharusnya langkah penundaan pembayaran UMP dilakukan terakhir oleh perusahaan. "Pekerja memahami kalau di tengah kondisi sekarang ini, perusahaan mengalami hal sulit. Tapi seharusnya bukan saja pekerja yang dikorbankan," ujar Hikayat, Selasa (3/2).

Pernyataan Hikayat tersebut menangapi data Depnakaertrans kepada DPR, Senin (2/3) kalau pemerintah menerima permohonan dari 235 perusahaan yang minta menunda pembayaran UMP. Dimana dari jumlah itu, 177 permohonan diantaranya disetujui untuk menunda pembayaran gaji sesuai UMP.

Hikayat mengatakan, seharusnya penundaan pembayaran gaji juga dilakukan terhadap jajaran petinggi di tiap perusahaan serta instansi pemerintah.

Menurut dia, tuntutan pekerja atawa buruh meminta pengusaha untuk membayar gaji sesuai aturan bukan berarti pekerja tidak memahami kondisi yang dialami pengusaha. "Jadi persoalannya bukan menerima atau tidak karena biar bagaimanapun juga kebijakan itu bisa mencegah terjadinya PHK," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×