kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Ada 235 Perusahaan Minta Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum


Senin, 02 Februari 2009 / 15:16 WIB
Ada 235 Perusahaan Minta Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Gelombang krisis keuangan global tampaknya memang benar-benar dahsyat. Salah satu indikasinya, baru satu bulan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini berjalan tapi sudah ada 235 perusahaan yang meminta menangguhkan pelaksanaan UMP.

Direktur Jenderal Pembinaan, Hubungan Industrial dan Jamsostek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Myra Maria Hanartani mengatakan, hingga akhir Januari 2009, sudah ada 235 perusahaan yang minta izin menangguhkan pelaksanaan UMP 2009. "Dari jumlah itu, ada 177 perusahaan yang diizinkan menangguhkan," ujar Myra di gedung DPR, Senin (2/2). Sementara itu, 46 perusahaan di tolak permohonannya.

Depnakertrans juga telah mencabut tiga permohonan penangguhan. Saat ini, Depnakertrans juga masih memproses sembilan permohonan dari 235 permohonan membayar UMP seperti yang telah ditetapkan gubernur setempat.

Untuk perusahaan yang diizinkan menangguhkan pelaksanaan UMP 2009 diizinkan untuk melanjutkan proses selanjutnya. "Apakah membayar gaji seperti gaji 2008 atau hasil dari kesepakatan pengusaha dan pekerja, Depnaker serahkan kepada gubernur untuk menetapkan," kata Myra.

Menurutnya, perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP 2009 paling banyak adalah yang bergerak di sektor garmen dan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Data Depnakertrans menyebutkan, dari 235 yang minta penangguhan pembayaran UMP 2009, terbesar berasal dari Jawa Barat yakni mencapai 81 perusahaan. Kemudian, Jawa Tengah (77 perusahaan), Jawa Timur (29 perusahaan), Yogyakarta (28 perusahaan), Banten (8 perusahaan), Sulawesi Selatan (6 perusahaan), DKI Jakarta (5 perusahaan), dan Lampung (1 perusahaan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×