Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut pemerintah dan DPR harus merevisi Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Hal itu harus dilakukan pemerintah dan DPR sebelum melakukan perbaikan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pasalnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UUCK cacat formil karena bertentangan dengan UU P3 yang menjadi amanat UUD 1945.
"Langkah pertama yang harus dilakukan pasca putusan MK ini mengubah dulu UU P3, baru setelah itu membentuk UUCK agar sesuai UU P3 yang sudah direvisi itu," ujar kuasa Hukum KSPI Said Salahudin saat konferensi pers, Jumat (26/11).
Setelah adanya ketentuan dalam pembentukan UU dengan metode omnibus law dalam UU P3, pemerintah baru dapat kembali memperbaiki UUCK. Meski begitu, pekerja memiliki peluang untuk menggugat UU P3 yang direvisi sehingga juga akan berdampak pada pembatalan UUCK.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly pastikan revisi UU Cipta Kerja beres sebelum 2 tahun
"Kalau UU P3 yang direvisi ini diuji kembali dinyatakan tidak sah dengan UUD maka dengan sendirinya UUCK tidak bisa dibentuk ulang karena proses pembentukannya belum dimuat dalam UU P3, misalnya itu diuji," terang Said.
Sebagai informasi, sebelumnya KSPI menolak adanya UUCK. Pasalnya dalam UUCK dianggap merugikan kelompok pekerja dengan menghapus aturan yang ada sebelumnya.
Baca Juga: DPR akan revisi UU 12/2011 untuk selamatkan UU Cipta Kerja
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo memastikan akan mengebut revisi UU P3. Revisi uu tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional yang akan dibahas Desember ini sebagai usulan DPR.
"Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK," terang Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News