kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI sebut instruksi pembatalan mogok nasional hoaks


Selasa, 06 Oktober 2020 / 09:05 WIB
KSPI sebut instruksi pembatalan mogok nasional hoaks
ILUSTRASI. Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan, dari semalam, beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020.

“Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja,” kata Kahar ketika dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Menurut KSPI, hal ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. KSPI juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut.

Kahar menyebutkan, mogok nasional yang mulai dilakukan hari ini diperkirakan akan dilakukan oleh kurang lebih 2 juta buruh yang tersebar di Indonesia. “Perkiraan awal 2 juta buruh (melakukan mogok nasional),” ujar Kahar.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional.

Said Iqbal menyatakan, mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Baca Juga: Begini dampak Omnibus Law terhadap kemudahan berbisnis di Indonesia

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh (sebelumnya direncanakan sebelumnya adalah 5 juta buruh). Dua juta buruh yang mengikuti nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujar Said.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja disahkan, 2 juta buruh tetap lakukan mogok nasional mulai hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×