kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

KSPI Batalkan Aksi Demo soal PHK Massal Sritex pada 5 Maret 2025, Ada Apa?


Selasa, 04 Maret 2025 / 17:21 WIB
KSPI Batalkan Aksi Demo soal PHK Massal Sritex pada 5 Maret 2025, Ada Apa?
ILUSTRASI. Partai Buruh dan KSPI memutuskan membatalkan rencana aksi pada Rabu, 5 Maret 2025 terkait PHK Sritex. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh dan KSPI memutuskan membatalkan rencana aksi pada Rabu, 5 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menjalankan skenario penyelesaian kasus Sritex, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (4/3). 
 
“Partai Buruh dan KSPI mendukung serta bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan puluhan ribu buruh PT Sritex dan pekerja lainnya agar terhindar dari PHK massal,” ujar Said Iqbal. 
 
Menanggapi sikap pemerintah yang telah menggelar konferensi pers di Istana terkait kasus Sritex, Said Iqbal menegaskan bahwa penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan. 

Baca Juga: Kurator Akan Putuskan Investor Penyewa Aset Sritex dalam Dua Minggu Kedepan
 
“Ini jadi perhatian dunia internasional. Ribuan buruh terancam PHK, dan dunia sedang melihat,” lanjutnya. 
 
Said Iqbal mengingatkan, jika penanganan kasus ini keliru, maka para menteri terkait harus bertanggung jawab. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar penyelesaian kasus Sritex dilakukan tanpa menyebabkan PHK massal. 
 
Karena itu, penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, yakni UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh. Selain itu, juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding. 
 
“Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” tutup Said Iqbal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media
Tag

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×