kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Buruh tuntut upah naik 30% tahun 2015


Selasa, 09 September 2014 / 07:19 WIB
Buruh tuntut upah naik 30% tahun 2015
Abraham Wahyu Nugroho, Analis Bank Indonesia


Reporter: Agus Triyono, Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sekitar satu bulan lagi Dewan Pengupahan di tiap wilayah akan mulai membahas besaran upah minimum tahun 2015. Organisasi serikat buruh serentak menginginkan upah tahun depan naik 30%, bahkan di Jabodetabek besaran upah yang diinginkan mencapai Rp 3,2 juta per bulan, naik dari upah saat ini sebesar Rp 2,4 juta per bulan. 

Muhammad Rusdi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPI) bilang, kenaikan ini adalah implikasi dari tuntutan penambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 komponen yang berlaku saat ini menjadi 84 komponen. "Nilai ini berdasarkan tambahan jumlah KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Rusdi, Senin (8/9) kemarin.

Presidium Serikat Pekerja Nasional, Joko Haryono bilang mengumumkan tuntutan kenaikan upah hingga 30% tahun depan ini sebagai antisipasi sebelum terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun Joko enggan menyebut angka pasti yang dituntut oleh SPN. "Kami menunggu hasil survei penetapan KHL dari dewan pengupahan," katanya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Akhmad Jajuli menegaskan, buruh akan memperjuangkan tuntutan kenaikan upah maksimal untuk tahun depan. Namun, dia tetap realistis dengan acuan jumlah KHL yang berlaku saat ini sulit mengerek upah dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,2 juta per bulan. "Revisi jumlah KHL, maka kami optimis bisa mengatrol upah secara signifikan tahun depan," paparnya.

Akhmad bilang, Dewan pengupahan DKI Jakarta telah melakukan survei pasar untuk menetapkan KHL selama tujuh bulan terakhir. Meski belum final, namun berdasarkan survei KHL saat ini, maka kenaikan upah tahun depan tak berbeda jauh dengan upah tahun ini yakni 10%. "Mengejar kenaikan 20% pun sulit jika mengacu pada aturan yang berlaku," katanya.

Satu-satunya upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan lobi kepada kepala daerah yang menetapkan besaran upah minimum. Meski jarang terjadi, namun kepala daerah disebut bisa menetapkan upah diluar rekomendasi dewan pengupahan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai pengusaha akan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini tentang KHL . "KHL yang berlaku saat ini masih 60 komponen dan kami tak mungkin bergerak lebih dari itu," ujar Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×