kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

KSP: Soal Perppu belum ada keputusan


Jumat, 04 Oktober 2019 / 14:12 WIB
KSP: Soal Perppu belum ada keputusan
ILUSTRASI. Ali Mochtar Ngabalin


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan, hingga saat ini belum ada keputusan apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR atau tidak.


"Belum ada (keputusan)," kata Ngabalin dalam forum diskusi, Jumat (4/10). Ia bilang, saat ini Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait penerbitan perppu tersebut.

"Iya kan sebagai seorang kepala negara, beliau mesti mendengar ada masukan, ada pikiran, ada kritik juga ke presiden, sehingga bapak presiden harus membuka diri terbuka. Jadi juga tidak tergesa-gesa, kasih ruang waktu," ucap dia.

Terkait ultimatum mahasiswa yang meminta Pemerintah menerbitkan Perppu KPK, Ngabalin meminta mahasiswa untuk tidak membiasakan diri melakukan tekanan terhadap pemerintah.

"Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," ujar dia.

Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, Presiden mesti mengkomunikasikan keputusannya kepada masyarakat apakah menerbitkan Perppu atau tidak. Ia bilang, jika nantinya Presiden menerbitkan Perppu, maka DPR akan mempelajari terlebih dahulu isi perppu tersebut.

"Tentu DPR akan melihat isi perppu itu ya mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati oleh president dan DPR, tapi saya punya keyakinan presiden tetap konsisten lah bahwa ini adalah pembahasannya bersama dan itu tidak elok kalau kemudian president setelah dibahas kemudian mengeluarkan perppu," ujar dia.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, saat ini revisi UU KPK yang telah disahkan belum bisa diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, revisi UU itu belum diundangkan.

"UU yang bisa dipersoalkan di MK adalah UU yang telah diundangkan, maksudnya dia bisa cek kalau sudah ada nomornya," ucap Romli.

Selain itu, Romli mendukung direvisinya UU KPK ini. Manurut dia, revisi ini dilakukan untuk mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×