kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,09   -2,45   -0.27%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSBSI Minta Penghitungan Upah Minum Tahun Depan Tak Gunakan PP 36/2021


Minggu, 23 Oktober 2022 / 17:15 WIB
KSBSI Minta Penghitungan Upah Minum Tahun Depan Tak Gunakan PP 36/2021
ILUSTRASI. Penghitungan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 mulai menjadi pembahasan. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghitungan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 mulai menjadi pembahasan. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan penghitungan upah minimum tahun depan diharapkan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Artinya penghitungan upah minimum tahun depan diminta tetap menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Elly menjelaskan penghitungan upah minimum tahun depan diminta tak menggunakan PP 36/2021.

Pasalnya aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU 11/2020 yang saat ini masih dalam perbaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Bisa Naik Lebih Tinggi

"Undang-undang Cipta kerja itu bagaimana mungkin kita menggunakan turunannya sementara pangkalnya aja masih dipermasalahkan," kata Elly kepada Kontan.co.id, Minggu (23/10).

Maka berdasarkan hitungan KSBSI menggunakan PP No 78 tahun 2015 kenaikan upah minimum tahun depan diperkirakan mencapai 10% hingga 11%. KSBSI melihat perhitungannya menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di hingga akhir Agustus. Saat ini KSBSI terus melakukan pendataan dan riset untuk menjadi basis penguatan tuntutan kenaikan upah minimum tahun depan.

"Kami melihat itu kami di Kisaran 10% sampai 11% dan kami masih menggunakan PP 78. Kenapa? karena PP 36 itu belum sepantasnya bisa dipakai. Karena kita tahu Keputusan Mahkamah Konstitusi itu [UU Cipta Kerja] cacat hukum," imbuhnya.

Nantinya hasil penghitungan, pengumpulan data dan usulan kenaikan upah minimum akan disampaikan ke Pemerintah pada 28 Oktober esok.

"Kebetulan kami akan melaksanakan aksi 28 Oktober, sekaligus nanti menyampaikan ke istana," imbuhnya.

Baca Juga: Depenas Akan Menyampaikan Rekomendasi Pengupahan Tahun 2023 Kepada Kemenaker

Elly menambahkan, KSBSI menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan tidak mengeluarkan surat edaran mengenai upah minimum tahun depan. Ia menilai dengan adanya surat edaran tersebut dapat menjadi legitimasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan seperti yang tertuang dalam surat edaran.

"Kami menyarankan supaya Pemda atau gubernur memiliki hak diskresi untuk menentukan kenaikan upah di masing-masing daerah. Karena masing-masing daerah inflasi dan pertumbuhan ekonominya berbeda-beda," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×