kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSBSI harap sektor yang nikmati keuntungan selama pandemi naikkan upah minimum 2021


Kamis, 29 Oktober 2020 / 18:54 WIB
KSBSI harap sektor yang nikmati keuntungan selama pandemi naikkan upah minimum 2021


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan surat tersebut,  Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Sejauh ini, sudah ada 25 Provinsi yang akan mengikuti aturan tersebut.

Meskipun SE tersebut sudah diterbitkan,  Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta agar sektor-sektor yang masih mencatatkan keuntungan selama Covid-19 tetap menaikkan upah minimum di tahun 2021.

Baca Juga: 25 Provinsi tak menaikkan upah minimum, ini kata pengusaha

Menurutnya, berbagai sektor tersebut seperti sektor yang bergerak di bidang farmasi, pertambangan, sawit, elektronik, komunikasi hingga sektor keuangan. "Sektor yang beruntung itu memang mereka harus menaikkan, bisa di atas 8%. jadi jangan juga mereka menjadi nakal tidak menaikkan karena ada anjuran. Dan kita harapkan serikat  buruh di daerah  itu akan memperjuangkan itu ke gubernur dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," terang Elly kepada Kontan, Kamis (29/10).

Menurut Elly, pihaknya pun akan mendorong serikat pekerja atau bipartit di internal perusahaan untuk melakukan diskusi untuk menaikkan upah di tahun mendatang.

Dia berpendapat, bila kenaikan upah tahun mendatang mengikuti SE Menaker, maka hal ini tidak akan adil kepada pekerja. Dia pun mencontohkan sudah ada salah satu perusahaan garmen di Jawa Barat yang sepakat secara bipartit untuk menaikkan upah sebesar 3%. "Jadi kita berharap itu akan dilakukan teman-teman agar kesejahteraan terjaga dan perusahaan juga terjamin, jadi dua duanya harus berjalan bersama," kata Elly.

Lebih lanjut, Elly pun mengatakan bila penghitungan upah minimum 2021 masih mengacu pada PP 78 tahun 2015, upah minimum masih bisa meningkat di angka 1% hingga 2%. Apalagi berdasarkan data BPS, dari Januari 2020 hingga Agustus 2020, terjadi inflasi sebesar 0,93% year to date (ytd). Menurutnya, ini belum menghitung dari September hingga Desember. Menurutnya, ini juga belum memperhitungkan ekonomi yang sudah menggeliat.

Baca Juga: Update, 25 provinsi sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021

Menurutnya, bila tidak ada penambahan daya beli masyarakat, maka ini akan berdampak pada konsumsi masyarakat, yang turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, konsumsi masyarakat menyumbang 55%-60% pada pertumbuhan ekonomi.

Elly tak menampik adanya Covid-19 ini turut berdampak buruk bagi berbagai sektor seperti i transportasi, hotel, pariwisata, juga restoran. Dia pun mengatakan untuk menaikkan upah di sektor ini memanglah sulit. Karena itu, dia berharap pekerja di sektor ini bisa dipekerjakan kembali mengingat sudah banyak yang dirumahkan bahkan di-PHK.

 Dia pun menyarankan agar pekerja yang tidak mendapatkan kenaikan upah dibantu dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya: Jangan lupa, subsidi gaji termin II bakal cair pada pekan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×