kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSBSI akan tetap ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK


Selasa, 20 Oktober 2020 / 19:32 WIB
KSBSI akan tetap ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK
ILUSTRASI. KSBSI tetap akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban memastikan KSBSI akan tetap mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, KSBSI pun tidak akan mengirimkan perwakilannya dalam membahas aturan turunan undang-undang tersebut.

"Kami tidak mengirimkan nama untuk membuat aturan turunan atau PP. Sejauh ini belum berubah, akan tetap membawa ke judicial review," kata Elly kepada Kontan.co.id, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Elly mengatakan, pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon, alih daya hingga upah minimum sektoral.

Baca Juga: Jokowi: Informasi soal vaksin corona harus detail, agar tidak dipelintir dan didemo

Elly tetap optimistis bisa memenangkan uji materi ini. "Kalau pesimistis kita lebih baik tidak melakukan," tambah Elly.

Ia juga berharap para para hakim MK melihat persoalan UU Cipta Kerja dengan hari nurani mengingat situasi saat ini. Dengan begitu, tidak akan ada kecurigaan-kecurigaan yang muncul kepada MK.

"Kalau nanti kami dikalahkan lagi, kemarahan dan kekecewaan buruh terhadap pemerintah dan ke DPR akan lebih besar," jelasnya.

Dia pun berharap bila nantinya MK sudah memberikan keputusan, keputusan tersebut tidak berhenti sampai di MK saja. Dia meminta agar putusan MK tersebut harus dijalankan. Pasalnya bila aturan yang ada tidak direvisi, maka tidak akan ada perubahan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dan menolak UU ini agar melakukan uji materi ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi ," kata Jokowi.

Selanjutnya: Sri Mulyani: UU Cipta Kerja dan aturan turunannya memperbaiki kesejahteraan kita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×