kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kronologi tangkap tangan KPK di Sentul


Rabu, 17 April 2013 / 09:36 WIB
Kronologi tangkap tangan KPK di Sentul
ILUSTRASI. Promo Beli 1 Gratis 1 Special Bogo dari J.CO kembali hadir dengan minuman Choco Forest Frappe (Dok/J.CO)


Reporter: Dyah Megasari |

SENTUL, BOGOR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Sentul, Bogor, Selasa (16/4) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang dan dua sopir, beserta barang bukti berupa uang dalam tas yang nilainya sekitar Rp 800 juta.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kelima orang itu ditangkap karena diduga bertransaksi suap yang berkaitan dengan kepengurusan izin lahan di Bogor. Lahan seluas 1 juta meter persegi di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, itu rencananya akan dibangun taman pemakaman mewah.

Adapun lima orang yang tertangkap tangan KPK itu adalah Direktur PT PG berinisial STT, seorang staf Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial U, serta tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai makelar tanah, yakni W, N, dan I.

Mulanya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana penyerahan uang yang melibatkan pihak Pemkab Bogor dan swasta. Selasa pagi, tim penyidik KPK mulai turun ke lapangan. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik KPK memantau pergerakan STT yang mencairkan uang di sebuah bank di kawasan Sentul. STT diketahui mencairkan uang hingga Rp 1 miliar.

STT yang didampingi N kemudian meluncur ke rest area, di Sentul, Bogor, untuk bertemu dengan pihak Pemkab Bogor. Sesampainya di rest area, STT bertemu dengan staf Pemkab Bogor berinisial U yang didampingi makelar berinisial W. Namun, saat itu W tidak ikut dalam pertemuan, tetapi hanya menunggu di dalam mobil yang ditumpangi U.

Setelah bertemu, sekitar pukul 15.00 WIB, tampak STT, N, dan U makan bersama di sebuah tempat makan di rest area tersebut. Terjadi perbincangan di antara ketiganya.

Kemudian, STT terlihat masuk ke dalam mobil bersama N. Menyusul kemudian U juga masuk ke dalam mobil STT. Diduga, di dalam mobil itulah ketiganya bertransaksi serah terima uang. U tampak menenteng tas besar saat keluar dari mobil STT.

Penyidik KPK kemudian langsung meringkus U, STT, N, serta W yang ada di area tersebut. Mereka pun membawa dua sopir untuk dimintai keterangan.

Saat akan dibawa ke Gedung KPK, W sempat mengelak dan mengaku tidak terlibat karena hanya menunggu di dalam mobil. Kini, kelima orang ditambah dua sopir tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. KPK memeriksa mereka dan akan menentukan status hukum mereka dalam waktu 1 x 24 jam.

Dalam operasi tangkap tangan ini, belum ada oknum penyelenggara negara yang tertangkap. “Ya harus ada penyelenggara negara, tetapi kalau pada akhirnya, ini kan masih terperiksa, pada akhirnya tidak terbukti, kita kan punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan,” ucap Johan. KPK, lanjutnya, masih mengembangkan kasus ini. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×