Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, berawal dari laporan pihak kuasa hukum korban pada Mei 2019. Kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa tersangka tak memenuhi kesepakatan dengan korban terkait pembangunan vila. "Modus operandinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Namun demikian, setelah adanya kesepakatan, namun pada akhirnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau tidak terealisasi," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Akibatnya, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar. Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca Juga: Kena tipu Rp 512 miliar bangun vila di Bali, Putri Arab Saudi lapor ke polisi
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan. Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak US$ 500.000 atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya. Kini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tersangka EAH. Ia ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.
Baca Juga: UEA konfirmasi kasus, virus corona jangkiti kawasan Timur Tengah
Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial EMC masih diburu aparat. Total terdapat 24 orang saksi yang diperiksa oleh aparat kepolisian. "Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar dia.
Penyidik juga sudah menyita dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka. Rinciannya, penyidik menyita sebuah mobil Jaguar tahun 2012, sebuah mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli (AJB), serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.
Baca Juga: Raja Salman tegaskan komitmen Arab Saudi atas masalah Palestina
Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali. Namun, Asep belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut. Menurut dia, aset yang disita terkait dengan tindak pidana tersebut ataupun hasil dari kejahatan.
"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kronologi Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi..."
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News