Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - PALANGKA RAYA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku kurang sepakat dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ihwal mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK (ASN).
Ketidaksepakatan itu muncul lantaran tenaga ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang mengalami kekurangan.
Kondisi tersebut berimbas pada layanan masyarakat di bidang-bidang yang mengalami kekurangan tenaga aparatur. Hal itu diungkapkan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun.
Baca Juga: Aksi Demo Menolak Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK akan Digelar di Tiga Lokasi
“Ketika surat edaran dari Menpan itu turun, kami sebetulnya kurang sependapat dengan pusat, karena kebutuhan pegawai kita kurang, sehingga kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK diperjelas,” ujar Katma saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (10/3/2025).
Sejak awal, Katma menyebut bahwa Pemprov Kalteng berharap agar CASN dan PPPK bisa segera bekerja, sehingga memaksimalkan pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemprov Kalteng.
Adapun bidang-bidang yang membutuhkan lebih banyak tenaga ASN itu adalah bidang teknis. Dua di antaranya adalah tenaga kesehatan dan tenaga pengajar (guru).
“Dalam PNS ini, ada pelayanan yang membutuhkan tatap muka (face-to-face), yaitu guru dan nakes, itu tidak bisa dihindari, dan itu (kita) masih kurang,” beber dia.
Baca Juga: Menpan RB: Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Ditunda
Pihaknya berharap ada perubahan keputusan yang signifikan oleh Menpan-RB, sehingga tidak menunda pengangkatan ASN. Sebab, sebagaimana diungkap Komisi II DPR RI, Oktober 2025 adalah batas akhir pemrosesan pengangkatan.
“Itu aturan se-Indonesia, kami berharap karena tidak ada persoalan dengan anggaran (untuk gaji pegawai), maka kami berharap segera dilakukan pengangkatan,” tuturnya.
Selanjutnya: Intip Waktu Adzan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Ende Hari Ini Senin (10/3)
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Paket Iftar hingga 31 Maret, Makan Bereng Hanya Rp 43.000-an Per Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News