Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) merasa kecewa. Mereka mengaku tidak puas dengan putusan perdamaian atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan pemilik gerai Seven Eleven yang disahkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis kemarin.
Kuasa hukum 49 kreditur yang hadir dalam sidang, Harry F Simanjuntak mengatakan, pihaknya kecewa lantaran surat penolakan perdamaian yang diajukan oleh kliennya tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim.
Padahal surat tersebut telah diserahkan ke PN Jakpus pada Rabu (25/10) lalu. "Kami kecewa, tapi kami hormati putusan majelis hakim dan mengupayakan hukum selanjutnya," ungkap Harry seusai sidang, Kamis (26/10).
Namun soal langkah lanjutan apa yang akan dilakukan, dia mengaku masih belum tahu, karena masih harus mempelajari isi putusan ini. Hanya saja dalam surat ke PN Jakpus yang diterima KONTAN, pihaknya menyampaikan, ada beberapa alasan penolakan perdamaian. Salah satunya karena tagihan pihak afiliasi melonjak sangat besar hanya dalam dua bulan, mencapai sebesar Rp 266 miliar.
Disebutkan saat pertemuan dengan para kreditur sebelum PKPU pada 14 Agustus 2017 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, PT MSI menyampaikan bahwa total utang pihak afiliasi sebesar Rp 113,7 miliar. Namun, saat proses PKPU berlangsung, utang pihak afiliasi melonjak menjadi Rp 379,8 miliar. Lonjakan nilai tagihan pihak afiliasi juga tidak diumumkan oleh Pengurus PKPU saat rapat verifikasi pada 16 Oktober 2017.
Nilai lonjakan utang ini terdiri dari tagihan dari PT Modern International Tbk sebesar Rp 333,2 miliar dan PT Modern Data Solusi sebesar Rp 25,6 miliar.
Sudah kuorum
Atas kekecewaan tersebut, kuasa hukum PT MSI Nurhidayat mempersilakan bagi pihak yang akan mengajukan upaya hukum atas perdamaian ini. "Itu hak mereka," ungkapnya singkat.
Namun, yang pasti ia mempertegas, hasil pemungutan suara (voting) pun sudah dinyatakan telah memenuhi kuorum oleh majelis. Dengan begitu, perjanjian perdamaian telah disahkan dan menyatakan mengikat bagi seluruh kreditur.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis hakim Titik Tedjaningsih juga mengatakan, voting atas proposal perdamaian telah memenuhi syarat kuorum berdasarkan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.
Hal ini berdasarkan laporan dari hakim pengawas saat voting yang dilakukan pada Senin (23/10) lalu. Saat itu para kreditur konkuren yang mengikuti voting sebanyak 246 kreditur dengan total tagihan Rp 609,33 miliar. Sementara itu, untuk kreditur separatis yang ikut voting hanya Standard Chatered Bank (SCB) dengan nilai total tagihan Rp 253,49 miliar.
Sementara Bank Mandiri memilih untuk tidak mengikuti voting. Berdasarkan rekapitulasi, konkuren yang setuju ada 174 kreditur dengan tagihan Rp 475,61 miliar dan separatis 100% setuju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News