kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sah! Modern Sevel dan kreditur berdamai


Kamis, 26 Oktober 2017 / 14:14 WIB
Sah! Modern Sevel dan kreditur berdamai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dengan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian telah memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

Hal tersebut berdasarkan laporan dari hakim pengawas saat voting dilakukan pada Senin (23/10) lalu. Saat itu, para kreditur konkuren yang mengikuti voting sebanyak 246 kreditur dengan total tagihan Rp 609,33 miliar. Sementara, kreditur separatis yang ikut voting hanya Standard Chatered Bank (SCB) dengan total tagihan Rp 253,49 miliar.

Sedangkan, Bank Mandiri memilih untuk tidak mengikuti voting. Berdasarkan rekapitulasi, konkuren yang setuju ada 174 kreditur dengan tagihan Rp 475,61 miliar dan separatis 100% setuju. Sehingga, menurut Titik, majelis hakim patut mengesahkan perdamaian tersebut, sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Kepailitan.

Terlebih menurutnya tidak adalah alasan bagi majelis hakim untuk menolak pengesahan tersebut berdasarkan Pasal 285 ayat 2. Sehingga majelis menyatakan PKPU PT MSI dinyatakan berakhir damai demi hukum.

"Mengadili sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang telah ditandatangi debitur dengan para krediturnya dan memerintahkan debitur dan kreditur untuk mematuhi isi perjanjian perdamaian," ucap Titik dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (26/10).

Asal tahu saja, surat penolakan perdamaian yang diajukan 49 kreditur PT MSI tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Perusahaan ex pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia itu setidaknya hanya memerlukan waktu selama 45 hari untuk berdamai kepada para kreditur sejak 11 September 2017.

Diketahui, dalam proses PKPU PT MSI memiliki tagihan mencapai Rp 1,13 triliun. Rinciannya, kepada 261 kreditur konkuren Rp 609,83 miliar, separatis yakni Bank Mandiri Rp 165,69 miliar dan SCB. Kemudian kepada kreditur preferen khusus yang merupakan lima perusahaan pembiayaan senilai Rp 79,44 miliar dan kepada para ex karyawannya Rp 16,68 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×