kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kreditur Nyonya Meneer: Kami ingin dibayar kontan


Minggu, 03 September 2017 / 18:04 WIB
Kreditur Nyonya Meneer: Kami ingin dibayar kontan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID -  Para kreditur PT Perindustrian Nyonya Meneer alias PT Nyonya Meneer menolak jika pembayaran utang oleh investor dilakukan dengan menyicil.

"Kami ingin pembayaran secara kontan, tidak dicicil," ungkap salah satu kuasa hukum kreditur Njonja Meneer Eka Widiarto kepada KONTAN, Minggu (3/9).

Eka dalam hal ini mewakili Bambang Santoso selaku pemohon pembatalan perdamaian perusahaan. Eka mengatakan, alasan pihaknya menolak skema menyicil lantaran, rata-rata masa utang jatuh tempo sudah terlalu lama.

"Kami saja, utang jatuh temponya sudah 11 tahun," tambah dia. Sehingga ia menginginkan kepastian pembayaran dengan membayar tunai. Terlebih banyak para kreditur yang juga meminjam uang dari bank.

"Kalau sudah ada investor ya bayar tunai, kalau tidak mau ya eksekusi aset saja," lanjut Eka. Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, Direktur Utama Nyonya Charles Saerang menyampaikan, saat ini sudah ada investor.

Sang investor yakni Rachmat Gobel melalui perusahaannya Gobel Internasional disebut Charles membutuhkan satu tahun untuk membenahi manajemen perusahaan. Sehingga menawarkan penyelesaian selama dua tahun dengan cara menyicil bagi kreditur konkuren yang memiliki tagihan dengan jumlah dibawah Rp 5 miliyar.

Sementara bagi kreditur yang memiliki tagihan diatas Rp 5 miliar akan dicicil tiga tahun. Kemudian bagi utang baru yang belum terdaftar akan dicicil selama satu tahun. Seluruh pembayaran itu akan dimulai pada September 2018.

Skema itu telah diserahkan di kepaniteraan pengadilan per 9 Agustus 2017. "Nanti itu akan kami ajukan dalam rapat verifikasi tagihan," tambah Charles.

Adapun dijadwalkan verifikasi tagihan akan dilakukan pada Besok, Senin (4/9) di Pengadilan Niaga Semarang. Sekadar tahu saja saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Njonja Meneer terbukti memiliki utang mencapai Rp 270 juta.

Yang mana, jumlah tagihan dari kreditur antara lain PT Nata Merdian Investara (NMI) Rp 39 kreditur dari awal pengajuan tagihan Rp 117 miliar.

PT NMI pun masuk dalam kategori konkuren lantaran tak megang jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) sebesar Rp 68,5 miliar.

Lalu, perusahaan juga terbukti memiliki utang juga kepada pajak terhitung sejak 2009-2012 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, Kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10 miliar. Keduanya mas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×