kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Diputus pailit, Nyonya Meneer belum menyerah


Minggu, 06 Agustus 2017 / 14:27 WIB
Diputus pailit, Nyonya Meneer belum menyerah


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) masih tak menyerah atas putusan hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan jamu legendaris ini pailit. Saat ini, pabrik jamu asal Kota Semarang ini tengah menimbang langkah hukum lanjutan pasca keluarnya putusan tersebut.

"Masih ada upaya hukum untuk kasasi terhadap putusan tersebut," ucap La Ode Kudus, kuasa hukum PT Nyonya Meneer.

Meski begitu, La Ode menegaskan sampai saat ini pihak manajemen belum menentukan sikap. Dia bilang, manajemen menargetkan maksimal hari Rabu (9/8) besok keputusan baru diambil. Alasannya batas waktu untuk mengajukan memori kasasi habis pada hari Jumat (11/8).

"Untuk menyatakan dan menyerahkan upaya hukum lanjutan belum ada keputusan dari klien kami. Yang jelas masih ada waktu sampai hari jumat untuk menyatakan dan menyerahkan memori kasasi," tambahnya.

Sekedar tahu, PT Njonja Meneer dinyatakan pailit setelah salah satu krediturnya, Hendrianto Bambang Santoso mengajukan pembatalan akta perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pailid/2017/PN Smg di Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Namun yang menjadi keberatan pihak Njonja Meneer, berdasarkan putusan PKPU per 27 Januari 2015, menurut La Ode, pihaknya masih mempunyai waktu hingga Juni 2020. Alasannya, termohon diberi waktu selama lima tahun, terhitung mulai Juli 2015. Sementara dalam nota perdamaian, tidak disebut cicilan mutlak harus dilakukan saban bulan.

Hanya saja, gugatan dari Hendrianto tersebut bukan satu-satunya saja yang mesti dihadapi Njonja Meneer. Pada Senin 20 Februari 2017 yang lalu, PT Nata Meridian Investara sebagai kreditur juga telah mengajukan pembatalan homologasi lantaran kewajiban Njonja Meneer tak kunjung dibayar.

Kemudian pada Selasa, 25 April 2017, sejumlah karyawan atas nama Meilinar dkk menggugat pailit lantaran tidak pernah dibayar haknya. Total keseluruhan hak karyawan yang harus diurus dan dilunasi dalam perkara ini adalah adalah RP. 91.287.751.702 ,-.

Gugatan keempat diregistrasi pada Senin, 8 Mei 2017. Dalam gugatan ini, karyawan yang terverifikasi dalam PKPU tahun 2015 lalu meminta pembayaran hak senilai Rp 87.796.354.134,-.

Dinyatakan Pailit, Njonja Meneer Belum Tentu Menyerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×