kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nyonya Meneer disebut beri cek tak bisa dicairkan


Jumat, 04 Agustus 2017 / 21:03 WIB
Nyonya Meneer disebut beri cek tak bisa dicairkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

SEMARANG. Pihak kreditor PT Nyonya Meneer menyebut alasan mengapa pabrik jamu legendaris tersebut digugat pailit.

Menurutnya, perusahaan tidak menepati janji untuk membayar hutang sesuai dokumen perdamaian yang telah disepakati.

“Misalnya, dicairkan sedikit. Diberi cek, tapi ketika dicairkan tidak bisa,” kata kuasa hukum kreditor Eka Widhiarto, saat dihubungi, Jumat (8/4).

Perusahaan itu akhirnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Kamis (3/8), karena tak sanggup membayar hutang-hutangnya kepada para kreditur.

Lantaran dinyatakan pailit, pengelolaan pabrik jamu legendaris itu diserahkan kepada tim kurator. Menurut Eka, kreditor sempat minta penjelasan atas proses pembayaran hutang itu.

Namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. “Alasannya, dananya tidak mencukupi,” tambahnya.

Pihak kreditor pun menyerahkan proses pembayaran utang kepada kurator yang telah ditunjuk. Pihaknya menanti proses yang tengah berjalan.

“Tidak ada batas waktu kapan selesai, target selesai juga tidak ada,” tambahnya.

Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.

Penasihat hukum Nyonya Meneer, La Ode Kudus saat dikonfirmasi mengenai hal ini tidak bersedia berkomentar. (Nazar Nurdin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×