kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Nyonya Meneer disebut beri cek tak bisa dicairkan


Jumat, 04 Agustus 2017 / 21:03 WIB
Nyonya Meneer disebut beri cek tak bisa dicairkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

SEMARANG. Pihak kreditor PT Nyonya Meneer menyebut alasan mengapa pabrik jamu legendaris tersebut digugat pailit.

Menurutnya, perusahaan tidak menepati janji untuk membayar hutang sesuai dokumen perdamaian yang telah disepakati.

“Misalnya, dicairkan sedikit. Diberi cek, tapi ketika dicairkan tidak bisa,” kata kuasa hukum kreditor Eka Widhiarto, saat dihubungi, Jumat (8/4).

Perusahaan itu akhirnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Kamis (3/8), karena tak sanggup membayar hutang-hutangnya kepada para kreditur.

Lantaran dinyatakan pailit, pengelolaan pabrik jamu legendaris itu diserahkan kepada tim kurator. Menurut Eka, kreditor sempat minta penjelasan atas proses pembayaran hutang itu.

Namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. “Alasannya, dananya tidak mencukupi,” tambahnya.

Pihak kreditor pun menyerahkan proses pembayaran utang kepada kurator yang telah ditunjuk. Pihaknya menanti proses yang tengah berjalan.

“Tidak ada batas waktu kapan selesai, target selesai juga tidak ada,” tambahnya.

Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.

Penasihat hukum Nyonya Meneer, La Ode Kudus saat dikonfirmasi mengenai hal ini tidak bersedia berkomentar. (Nazar Nurdin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×