kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Nyonya Meneer disebut beri cek tak bisa dicairkan


Jumat, 04 Agustus 2017 / 21:03 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

SEMARANG. Pihak kreditor PT Nyonya Meneer menyebut alasan mengapa pabrik jamu legendaris tersebut digugat pailit.

Menurutnya, perusahaan tidak menepati janji untuk membayar hutang sesuai dokumen perdamaian yang telah disepakati.

“Misalnya, dicairkan sedikit. Diberi cek, tapi ketika dicairkan tidak bisa,” kata kuasa hukum kreditor Eka Widhiarto, saat dihubungi, Jumat (8/4).

Perusahaan itu akhirnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Kamis (3/8), karena tak sanggup membayar hutang-hutangnya kepada para kreditur.

Lantaran dinyatakan pailit, pengelolaan pabrik jamu legendaris itu diserahkan kepada tim kurator. Menurut Eka, kreditor sempat minta penjelasan atas proses pembayaran hutang itu.

Namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. “Alasannya, dananya tidak mencukupi,” tambahnya.

Pihak kreditor pun menyerahkan proses pembayaran utang kepada kurator yang telah ditunjuk. Pihaknya menanti proses yang tengah berjalan.

“Tidak ada batas waktu kapan selesai, target selesai juga tidak ada,” tambahnya.

Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.

Penasihat hukum Nyonya Meneer, La Ode Kudus saat dikonfirmasi mengenai hal ini tidak bersedia berkomentar. (Nazar Nurdin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×