kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kreditur kritik rencana perdamaian PKPU Internux


Senin, 29 Oktober 2018 / 21:39 WIB
Kreditur kritik rencana perdamaian PKPU Internux
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux mengkritik rencana perdamaian yang diajukan. Meski demikian Internux bergeming, enggan merevisi rencana perdamaian.

Akumulasinya, besok Selasa (30/10) pemungutan suara atas rencana perdamaian akan digelar. Nasib Internux akan benderang: pailit atau homologasi.

Sementara kritik atas rencana perdamaian datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kuasa hukum Kominfo Nasrullah Nawawi dari Kantor JSLG Consulting menilai rencana perdamaian tak memberikan kepastian hukum soal pembayaran utang Internux.

Internux mengategorikan enam jenis utang: usaha; afiliasi; provider tower; Biaya frekuensi; pembiayaan; dan outsourcing. Nah, kecuali outsourcing, pembayaran akan dilakukan Internux secara mencicil per tahun dengan porsi 5%-15% dari total utang.

Nah dalam masing-masing skema pembayaran utang, kecuali outsourcing, ada klausul yang menyebutkan jika pembayaran cicilan per tahun gagal utang bisa ditangguhkan dan ditambahkan dengan nilai dan waktu jatuh tempo utang tahun berikutnya, terus-menerus hingga jatuh tempo terakhir. Padahal jatuh tempo terkahir pembayaran bisa mencapai 10 tahun hingga 30 tahun.

"Saya minta klausul soal penangguhan utang dihapuskan, karena tak ada kepastian hukum soal pembayaran. Bagaimana utang yang tak dibayar sesuai jatuh tempo, bisa ditangguhkan semua sampai jatuh tempo terakhir," kata Nasrullah dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/10).

Kominfo sendiri memegang tagihan senilai Rp 463 miliar yang berasal dari tagihan Biaya Hak Penggunan (BHP) frekuensi radio yang tak dibayar Internux sejak 2016 hingga 2018.

Selain dari Kominfo, kritik juga datang dari PT Indosat Tbk (ISAT). Kuasa hukum Indosat Hendry Muliana Hendrawan dari Kantor Hukum AKHH Laywer tak menerima klausul soal pembatalan kontrak dengan tower provider jika dinilai Internux menghambat proses restrukturisasi.

"Ketentuan itu sangat sepihak, tidak ada detailnya, atau ukuran menghambatnya apa? Kami mau klausul ini dihapuskan, posisinya jadi sangat tidak setara," kata Hendry usai rapat pada Kontan.co.id.

Asal tahu, dalam rangka restrukturisasi Internux memang berminat mengalihkan inti bisnis dari perangkat bergerak dengan sistem prabayar menjadi fokus ke perangkat tetap dengan sistem pascabayar.

Nah untuk mengalihkan bisnis ini, Internux berminat merelokasi semua perangkat telekomunikasi ke tower yang berpotensi besar menggaet pelanggan pascabayar.

Oleh karenanya, perjanjian kontrak dengan para tower provider sebelumnya yang dinilai Internux menghambat ikhtiar relokasi serta merta tak berlaku.

Selain soal pembatalan sepihak, Henry juga menilai langkah pengalihan bisnis Internux tersebut justru tak potensial, sebab induk Internux, PT First Media Tbk (KBLV) juga memiliki layanan yang sama.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×