Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik peraturan pemilihan umum 2019. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai syarat dukungan dalam calon peserta pemilihan umum dan pencalonan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Dalam paparan presentasi yang diberikan KPU, sejumlah syarat dukungan yang harus dilengkapi oleh calon anggota DPD di antaranya adalah, adanya penelitian administrasi, verifikasi faktual, terdaftar dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), serta syarat mengenai kebebasan dari data palsu.
Namun banyaknya syarat ini malah dikhawatirkan dapat mempersulit calon peserta pemilu anggota DPD untuk mendaftar.
Direktur Eksekutif Titi Anggraeni menyampaikan, jangan sampai KPU menciptakan aturan yang terlalu berat dan diskriminatif dalam pengaturan ini. "Jangan sampai mekanisme verifikasi dan pencalonan anggota DPD menjadi lebih berat daripada verifikasi partai politik," jelasnya, Senin (19/3).
Tak hanya itu, menurutnya Bawaslu dan KPU juga harus mempertimbangkan mengenai syarat keharusan adanya kartu KTP elektronik.
Soalnya, hingga pemilu legislatif di April 2019 nanti, belum dapat dipastikan semua calon dan pemilih bakal memiliki kartu tersebut. "Maka harus ada penyamaan berpikir antar KPU dan Bawaslu terutama soal pencalonan DPD," jelas Titi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News