kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal nasib PBB, KPU belum putuskan akan banding


Senin, 05 Maret 2018 / 12:13 WIB
Soal nasib PBB, KPU belum putuskan akan banding
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menentukan sikap, apakah menerima hasil sidang adjudikasi Bawaslu atau mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dulu putusan Bawaslu tersebut dalam rapat pleno KPU RI. Rapat pleno saat ini sedang berlangsung. "Ini semua baru mau (rapat) pleno, dibahas nanti di pleno," kata Evi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3).

Komisioner KPU RI lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya saat ini belum memutuskan akan mengajukan banding atas putusan Bawaslu ke PTUN. "Belum ada. Semalam baru rapat. Semalam belum banyak yang datang komisionernya. Baru berempat saja," kata Pramono.

Pramono membantah bahwa rapat yang dilakukan tadi malam sudah sudah menghasilkan keputusan bersama, yakni akan melayangkan gugatan ke PTUN.

"Kami sepakat membawa ke (rapat) pleno. Nanti pukul 12.00 WIB kan ada," kata Pramono. Putusan bahwa PBB dapat mengikuti Pemilu 2019 diambil oleh Bawaslu dalam sidang adjudikasi antara PBB dengan KPU RI, Minggu (4/3).

"Memutuskan dalam eksepsi Termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, sekaligus Ketua Bawaslu RI, Abhan membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Nasib PBB, KPU Belum Putuskan Terima Hasil Bawaslu atau Banding", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/11432231/soal-nasib-pbb-kpu-belum-putuskan-terima-hasil-bawaslu-atau-banding. 
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×