kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU tak akan banding putusan Bawaslu soal PBB ke PTUN


Selasa, 06 Maret 2018 / 14:20 WIB
KPU tak akan banding putusan Bawaslu soal PBB ke PTUN
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU takkan melakukan upaya banding atas putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PBB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPU dalam bekerja, salah satunya berdasarkan pada hukum. Putusan Bawaslu adalah hukum. Maka kami lebih mempertimbangkan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3).

Sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI akan mengubah berita acara kelengkapan partai politik peserta Pemilu 2019. "Memberikan status pada PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan Bawaslu," kata Hasyim.

Tak hanya itu, KPU juga akan mengubah Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, tertanggal 17 Februari lalu.

"Khusus bagian yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat dalam SK itu yang kami ubah menjadi statusnya memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," kata Hasyim.

KPU juga akan mengubah nomor urut peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, PBB akan mendapatkan nomor urut 19. "Konsekuensi tentang nomor urut juga akan dilakukan perubahan SK dalam penetapan nomor urut. Nanti (KPU RI) akan memasukan PBB dalam nomor tertentu," kata Hasyim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Takkan Banding Putusan Bawaslu soal PBB ke PTUN", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/12375881/kpu-takkan-banding-putusan-bawaslu-soal-pbb-ke-ptun
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×