kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU tanggapi usulan KPK perihal Perppu untuk ganti peserta pilkada yang korup


Jumat, 16 Maret 2018 / 17:33 WIB
KPU tanggapi usulan KPK perihal Perppu untuk ganti peserta pilkada yang korup
ILUSTRASI. Arief Budiman KPU


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilih Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, masih menimbang usulan Peraturan pengganti Undang-Undang yang disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pasangan calon pemilihan umum kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ada beberapa yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Menurutnya, jika pasangan calon kepala daerah atau legislatif yang ditetapkan tersangka dapat diganti dengan calon lainnya, maka ini tidak akan memberikan efek jera terhadap partai politik dan calon sendiri. Karena nanti akan dianggap sebagai hal yang wajar.

Apalagi, bila calon diganti terutama saat mendekati masa pilkada, maka baik calon baru maupun masyarakat tidak memiliki waktu yang cukup untuk saling mengenal.

“Saya setidaknya melihat, kita mau jadikan peristiwa ini sebagai sebuah pembelajaran atau sebuah hukuman? Kalau kita ingin menjadikan peristiwa ini sebagai sebuah pelajaran sekaligus sebuah hukuman, saya memandang regulasi yang ada ini cukup,” kata Arief Budiman pada diskusi ‘Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah: Menimbang PERPPU usulan KPK,’ Jumat (16/3).

Ia menambahkan, memang banyak yang perlu diperbaiki. Di antaranya dari diperketatnya proses penyeleksian calon kepala daerah dan legislatif dari tingkat partai politik dan KPU.

Namun Arif menyatakan, jika mau tegas dan keras, maka pihaknya bisa saja mendiskualifikasi para calon yang menjadi tersangka.

“Sebetulnya kalau kita mau ketat, tegas, keras, supaya ini jadi pelajaran untuk semua, dan cepat memberi pelajaran, diskualifikasi,” ujarnya.

Tapi sampai saat ini proses penindakan KPU pada calon tersangka masih didiskusikan. Sehingga ia tidak bisa membicarakan detail pemberlakuan diskualifikasi tersebut.

“Ini kan baru diskusi. Nanti kita diskusikan dulu di KPU,” terangnya.

Asal tahu, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlu dikeluarkannya Perppu mengenai pergantian calon kepala daerah yang ditahan. Hal ini terutama setelah dijeratnya sejumlah calon kepala daerah peserta Pemilu 2018 oleh lembaga antirasua tersebut.

Terdapat sejumlah calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang merupakan Wali Kota Kendari.

Kemudian ada juga dari calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon Bupati Jombang Nyono Suharli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×