Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Syarat Pemilu 2024 Satu Putaran - Jakarta. Tiga pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 percaya diri bisa memenangi pemilihan presiden (Pilpres) dalam satu putaran. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua. Apa syarat Pemilu 2024 satu putaran?
Diberitakan Kompas.com, KPU RI menegaskan bahwa jadwal Pilpres 2024 putaran kedua, bila tidak ada pasangan calon menang satu putaran, akan digelar pada 26 Juni 2024. Sebelumnya, jadwal Pilpres 2024 putaran kedua ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
"Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Kamis (11/1/2024).
Tiga Rancangan PKPU yang diuji publik hari ini meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang. Sementara itu, penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya bakal diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.
Berdasarkan survei terkini sejumlah lembaga kredibel, belum satu pun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diprediksi menang Pilpres 2024 dalam satu putaran. Hasil survei elektabilitas Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, misalnya, menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai kandidat dengan tingkat keterpilihan tertinggi.
Akan tetapi, elektabilitas Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei-survei itu masih di angka 40-50 persen. Dengan kata lain, belum cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.
Syarat pemilu satu putaran
Pelaksanaan Pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan UU 7/2017 Pasal 416 ayat 1, syarat pemilu satu putaran adalah pasangan capres-cawapres harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).
Dengan demikian, syarat pemilu satu putaran adalah pasangan capres dan cawapres hanya mengantongi suara lebih dari 102.406.611 suara.
Selain itu, suara tersebut juga harus terdiri dari di atas 20% suara di setiap provinsi. Berikut jumlah suara atau daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing provinsi
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Aceh 3.742.037 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Sumatera Utara 10.853.940 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Sumatera Barat 4.088.606 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Riau 4.732.174 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Jambi 2.676.107 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Sumatera Selatan 6.326.348 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Bengkulu 1.494.828 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung 6.539.128 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Kep Bangka Belitung 1.067.434 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Kep Riau 1.500.974 pemilih.
- DPT Pemilu 2024 Provinsi DKI Jakarta 8.252.897 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Jawa Barat 35.714.901 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Jawa Tengah 28.289.413 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi DI Yogyakarta 2.870.974 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Jawa Timur 31.402.838 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Banten 8.842.646 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Bali 3.269.516 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Nusa Tenggara Barat 3.918.291 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Nusa Tenggara Timur 4.008.475 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Barat 3.958.561 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Tengah 1.935.116 pemilih.
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Selatan 3.025.220 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Timur 2.778.644 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Kalimantan Utara 504.252 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Utara 1.969.603 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Tengah 2.236.703 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara 1.867.931 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Gorontalo 881.206 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Barat 985.760 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Maluku 1.341.012 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Maluku Utara 953.978 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua 727.835 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Barat 385.465 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Selatan 367.269 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Tengah 1.128.844 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Pegunungan 1.306.414 pemilih
- DPT Pemilu 2024 Provinsi Papua Barat Daya 440.826 pemilih.
Jadwal Pemilu 2024
Pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 berlangsung hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, akan memasuki masa kampanye. Berikut jadwal Pemilu 2024:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Itulah info jadwal Pilpres 2024 putaran kedua. Semoga Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang menghasilkan pemimpin berintegritas tinggi demi kemajuan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News