Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Syarat Capres Cawapres Pemilu 2024- Jakarta. Tahapan Pemilu 2024 memasuki agenda baru pada hari ini, Kamis 19 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Apa saja syarat pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024? Cek juga daftar lengkap jadwal Pemilu 2024.
Tahapan Pemilu 2024 hari ini, Kamis 19 Oktober 2023 adalah pendaftaran capres dan cawapres. Dua pasangan sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPU untuk mendaftar capres dan cawapres Pilpres 2024.
Pendaftar capres dan cawapres Pilpres 2024 yang pertama adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pasangan ini diusung oleh Partai Nasdem, PKB dan PKS.
Setelah itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mafud MD akan daftar capres dan cawapres Pilpres 2024. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura dan Partai Perindo.
Baca Juga: MK Izinkan Capres-Cawapres Usia Di Bawah 40 Tahun, Ini Daftar Pemimpin Muda Di Dunia
Saat ini, syarat capres dan cawapres di Pilpres diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat usia capres-cawapres di Pilres adalah 40 tahun.
Namun Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan syarat capres dan cawapres, yakni boleh berusia di bawah 40 tahun asal sudah pernah terpilih dalam pemilihan kepala daerah.
Syarat capres dan cawapres di pilpres lainnya adalah latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat capres dan cawapres di pilpres berusia minimal 40 tahun. Syarat capres dan cawapres di Pilpres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
Syarat latar belakang pendidikan bagi capres dan cawapres di pilpres minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.
Syarat capres dan cawapres di Pilpres berikutnya, bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.
Kemudian, syarat capres dan cawapres di Pilpres tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai capres dan cawapres di Pilpres jika pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri. Tidak pernah mengkhianati negara juga termasuk syarat capres dan cawapres di Pilpres dalam UU Pemilu.
Syarat capres dan cawapres di Pilpres selanjutnya adalah, harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Lalu, syarat capres dan cawapres di Pilpres yanng tidak kalah penting adalah harus didaftarkan oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Capres dan cawapres didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan.
Jadwal Pemilu 2024
Pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 berlangsung hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, akan memasuki masa kampanye. Berikut jadwal Pemilu 2024:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Itulah syarat capres cawapres di Pilpres dan jadwal Pemilu 2024. Semoga Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang menghasilkan pemimpin berintegritas tinggi demi kemajuan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News