Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dipercepat menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan penyesuaian jadwal pendaftaran pemilu ini sejalan dengan regulasi yang ada berdasarkan UU Pemilu yang baru direvisi menjadi UU No 7 tahun 2023.
"Jadi ketentuan dalam UU 7/2023 yang menjadikan alasan jadwal pendaftaran pilpres menjadi 10-16 Oktober 2023, alias maju dari jadwal semula 19 Oktober hingga 25 November 2023," kata Hasyim kepada Kontan.co.id, Minggu (10/9).
Baca Juga: KPU Menjelaskan Alasan Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Hasyim menjelaskan dalam UU Pemilu terbaru ini memuat pengaturan masa kampanye dimana masa kampanye untuk DPR, DPD, dan DPRD dilakukan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian untuk capres cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan.
Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023 untuk penetapan calon presiden.
Sebelum menetapkan pasangan capres dan cawapres, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain. Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi hingga kesehatan capres dan cawapres.
Atas dasar itu juga, KPU mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres maju pada 10-16 Oktober 2023.
"Dengan demikian mempertimbangkan aturan yang ada, memajukan pendaftaran capres pada 10-16 oktober adalah hal yang wajar dan memungkinkan," jelas Hasyim
Pertimbangan lainya KPU menetapkan percepatan pendafataran Capres dan Cawapres adalah untuk memastikan agar pemilihan presiden dan DPR, DPD, DPRD dapat berjalan serentak.
Baca Juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 Diusulkan Dipercepat, Cek Profil Kandidatnya
Sebab, menurutnya tanpa ada perubahan tahapan pencalonan, pemilihan serentak pileg dan pilpres mungkin tidak dapat dilakukan.
"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang memungkinkan, hal ini selain karena adanya pembatasan kampanye, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif yang hampir tidak bisa dirubah," terang Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News