kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 30 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

KPU siap hadapi gugatan pasangan calon tak lolos


Selasa, 25 Oktober 2016 / 18:51 WIB
KPU siap hadapi gugatan pasangan calon tak lolos


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan untuk menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah yang tidak lolos seleksi administrasi di KPU Daerah.

Pengajuan gugatan bagi pasangan calon yang tidak lolos, kata dia, sudah diatur dalam undang-undang.

"Kalau tidak memenuhi syarat, ada prosedur yang bisa ditempuh untuk menggugat putusan KPUD melalui mekanisme sengketa di Bawaslu," ujar Juri di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

Juri mengatakan, KPU Pusat juga akan mendampingi KPUD dalam menghadapi gugatan. Pendampingan ini mengacu pada peraturan yang ada.

Nantinya, lanjut Juri, KPU akan menjelaskan dibatalkannya seseorang menjadi pasangan calon kepala daerah.

"Mengenai bantuan itu sudah otomatis, karena penyelenggaraan Pilkada ini penanggungjawab akhirnya adalah KPU Pusat. Secara teknis tahapan atau apa pun yang harus dilakukan KPU di daerah, maka menjadi tanggungjawab KPU daerah. KPU Daerah yang akan mengahadapi langsung," kata dia.

Juri juga mengingatkan, pihak KPUD akan diberikan sanksi tegas jika bertindak sewenang-wenang dengan sengaja tidak meloloskan kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak.

"Apa pun pasti ada sanksinya. Yang penting alasan tidak memenuhi sayarat seseorang itu kuat, tidak ada motif atau niat KPUD untuk membuat orang sengaja tidak lolos," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dari 100 daerah, sebanyak 333 pasangan calon sudah melalui proses verifikasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 29 pasangan calon dinyatakan tak lolos. Dari total yang tak lolos, 22 adalah pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan tujuh lainnya diusung partai politik.

Menurut Hadar, tujuh pasangan calon tak lolos karena alasan kesehatan, dan satu pasangan calon tak lolos karena terkait legalitas ijazah.

Kemudian, ada dua pasangan bakal calon yang tak lolos karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dianggap meragukan. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×