Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014, kewajiban partai politik dan peserta belum selesai. Mereka diwajibkan menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada 24 April 2014 pukul 18.00 untuk kemudian diaudit Kantor Akuntan Publik pemenang lelang.
Manajer Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik termaktub dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 pasal 135 ayat 1. Untuk itu, KPU diminta segera umumkan KAP pemenang lelang.
"Mengingat dua hari lagi menjelang hari terakhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KAP, tapi sampai sekarang belum juga ada tanda-tanda KPU mengumunkan KAP yang memenangi lelang," ujar Sunanto di Jakarta, Selasa (22/4).
Hal ini penting, karena belajar pada laporan periodik dan awal dana kampanye, kesiapan penyelenggara dan kesiapan peserta pemilu masih belum menunjukkan akuntabilitas dan transparansinya. Sehingga proses audit akan ada di tangan KAP.
Karenanya, KPU tidak hanya melakukan membuka lelang untuk menentukan KAP yang ditunjuk sebagai auditor dana kampanye. Tapi juga harus memberikan pembekalan kepada KAP terkait pelaksanaan aduit sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Sangat disayangkan sampai saat ini KPU belum mengumumkan KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu, dengan batas waktu pelaporan akhir pada 24 April. Maka KPU segera mengumumkan KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye," tegasnya.
Badan Pengawas Pemilu juga harus proaktif mengawasi pelaporan dana kampanye. Mereka harus ungkap publikasi hasil pengawasan dana kampanye, dan pengawasan kepada KPU terkait dana kampanye peserta Pemilu 2014. (Yogi Gustaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News