Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan akan menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan hitung cepat pemilu.
"Ya kita akan tindaklanjuti," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Kamis (16/5). Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif yakni melanggar pasal 449 ayat 4 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta pasal 29 dan pasal 30 ayat 1 PKPU tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.
Sebab, KPU belum memberitahukan kepada lembaga survei hitung cepat pemilu untuk melaporkan sumber dana dan metodologi survei. Padahal, semestinya pelaporan sumber dana dan metodologi survei dilakukan paling lambat 15 hari setelah pelaksanaan hitung cepat hasil pemilu atau paling lambat 2 Mei 2019.
Bawaslu mencatat sebanyak 22 lembaga survei hitung cepat belum melaporkan dana dan metodologi survei. Serta terdapat 5 lembaga survei hitung cepat yang telah melaporkan sumber dana dan metodologi survei tetapi melebihi batas waktu yang semestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News