kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU segera tindaklanjuti putusan Bawaslu soal pelanggaran lembaga survei


Kamis, 16 Mei 2019 / 19:19 WIB
KPU segera tindaklanjuti putusan Bawaslu soal pelanggaran lembaga survei


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan akan menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan hitung cepat pemilu.

"Ya kita akan tindaklanjuti," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Kamis (16/5). Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif yakni melanggar pasal 449 ayat 4 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta pasal 29 dan pasal 30 ayat 1 PKPU tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

Sebab, KPU belum memberitahukan kepada lembaga survei hitung cepat pemilu untuk melaporkan sumber dana dan metodologi survei. Padahal, semestinya pelaporan sumber dana dan metodologi survei dilakukan paling lambat 15 hari setelah pelaksanaan hitung cepat hasil pemilu atau paling lambat 2 Mei 2019.

Bawaslu mencatat sebanyak 22 lembaga survei hitung cepat belum melaporkan dana dan metodologi survei. Serta terdapat 5 lembaga survei hitung cepat yang telah melaporkan sumber dana dan metodologi survei tetapi melebihi batas waktu yang semestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×