kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU sampaikan keberatan atas perbaikan permohonan Prabowo di sidang perdana MK


Kamis, 13 Juni 2019 / 16:49 WIB
KPU sampaikan keberatan atas perbaikan permohonan Prabowo di sidang perdana MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keberatan ini bakal disampaikan dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres yang akan digelar Jumat (14/6). 

"Nanti kami akan sampaikan keberatan kami atas perbaikan permohonan itu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). 

Menurut Pramono, pihaknya berpedoman pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres. 

Oleh karena aturan tersebut, KPU bakal menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa BPN yang disampaikan ke MK Senin (10/6). Namun demikian, KPU mengembalikan keputusan kepada Majelis Hakim MK. 

Jika nantinya MK memutuskan untuk menerima perbaikan permohonan yang digugat BPN, maka, mau tidak mau KPU juga harus menerimanya. 

"Ya nanti terserah hakim saja, nanti kan di sidang pendahuluan nanti pasti akan kami akan sampaikan keberatan kami, tapi kan tetap pada akhirnya hakim MK yang akan menentukan apakah diperbolehkan," ujar Pramono. 

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa Senin (10/6). Ada sejumlah materi dan petitum yang ditambahkan dalam berkas tersebut. 

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa perbaikan permohonan sengketa pilpres tak diatur dalam Peraturan MK. Meski begitu, Majelis Hakim MK punya kewenangan untuk menerima ataupun menolak dokumen perbaikan tersebut. 

"Terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sampaikan Keberatan atas Perbaikan Permohonan Prabowo di Sidang Perdana MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×