kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum Bisa Terima Hasil Pemilu, PPP Akan Gugat Hasil Pileg ke MK


Jumat, 22 Maret 2024 / 11:02 WIB
Belum Bisa Terima Hasil Pemilu, PPP Akan Gugat Hasil Pileg ke MK
ILUSTRASI. Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (depan, kedua kiri) didampingi Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (depan, kiri) menyampaikan keputusan Rapat Pimpinan Nasional PPP di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (26/4/2023). PPP mendeklarasikan dukungannya kepada bakal calon presiden dari PDI Perjuangan yakni Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/tom.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pengumuman hasil perolehan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Partai politik (parpol) dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon mulai menunjukkan reaksinya. 

Beberapa parpol dan tim pemenangan disinyalir akan menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diwakili oleh Abdullah Mansyur menyatakan, pihaknya belum dapat menerima hasil Pemilu 2024 yang dibacakan KPU pada Rabu (20/3). 

Baca Juga: Ini 10 Partai Politik yang Gagal Lolos ke Senayan pada Pemilu 2024

"Hasil dari yang diumumkan tadi malam (20/3), PPP di angka 3,87% itu mengagetkan bagi kami," kata Abdullah dalam Konferensi Pers Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Kamis (21/3).

Pihak PPP rencananya akan menggugat hasil pemilu legislatif ke MK lantaran data hasil suara PPP yang diperoleh oleh tim internal partai melampaui ambang batas parlemen 4% yaitu sebesar 4,04%.

Sedangkan perolehan suara PPP yang diumumkan KPU hanya sebesar 3,87%. 

"Kami sudah dan sedang menyiapkan untuk melakukan hak konstitusional kami ke Mahkamah Konstitusi," ujar Abdullah. 

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, PPP Gagal Lolos ke DPR

Perlu diketahui bahwa KPU menetapkan perolehan suara nasional untuk PPP sebesar 5.878.777 suara atau 3,87% dari perolehan suara nasional.

Dengan demikian, PPP tidak mampu melampaui ambang batas parlemen 4% yang diatur dalam undang-undang. 

Maka PPP terancam menjadi parpol yang gagal meloloskan wakil rakyat ke DPR RI bersama 9 parpol lainnya. 

Total terdapat 8 parpol yang lolos ambang batas parlemen, sedangkan 10 lainnya gagal tembus ke parlemen dengan perolehan suara di bawah 4% suara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×