kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPU: Pihak yang halangi pemilih gunakan hak suara bisa dikenai sanksi pidana


Kamis, 21 Februari 2019 / 17:27 WIB
KPU: Pihak yang halangi pemilih gunakan hak suara bisa dikenai sanksi pidana


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengingatkan seluruh pihak untuk tak halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019. Menurut Viryan, pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana. 

"Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenai dikenakan sanksi pidana dan ini akan kami sampaikan (karena) banyak pihak mungkin belum mengetahui hal ini," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2). 

Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta. 

Viryan menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencatatan pemilih yang berpotensi berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pencatatan dilakukan dengan menyisir data pemilih ke berbagai lembaga pendidikan dan perusahaan. 

Jika ada lembaga pendidikan dan perusahaan yang menghalangi proses pendataan KPU, maka mereka juga dapat dikenai sanksi pidana. "Apabila benar ada dokumen yang otentik bahwa kita tidak diberikan akses, KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib," ujar Viryan. 

Pasal 511 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. 

Viryan mengatakan, sanksi diberlakukan untuk menjamin hak setiap pemilih dalam pemilu. "Ini sebagai bentuk kami sungguh-sungguh ingin melayani mengakses pemilih di tempat tersebut," ujarnya. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak yang Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×