Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana menggelar pertemuan dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, Kamis (13/12/2018) malam nanti. Pertemuan itu membahas persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ( DPT) II yang akan dilakukan Sabtu (15/12).
Selain partai politik, KPU juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena ini pertemuan terakhir dalam konteks penyempurnaan DPThp II, kami berharap sekjen-sekjen partai politik, dan tim kampanye berkenan hadir," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis pagi.
Dalam pertemuan itu, KPU akan menyampaikan hasil kerja mereka selama 30 hari perpanjangan masa penyempurnaan DPT, terhitung sejak 15 November 2018. "Poinnnya adalah 31 juta data dari Dukcapil sebagai data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang disebutkan belum ada di DPT sudah kami tindak lanjuti secara keseluruhan," ujar Viryan.
Hingga H-3 penetapan DPThp II kemarin, masih ada tiga daerah yang belum melakukan penyempurnaan di KPU tingkat kabupaten/kota. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Manggarai dan Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Kota Semarang, Jawa Tengah.
Namun demikian, Viryan mengatakan, proses penyempurnaan DPT di tiga daerah itu masih terus dilakukan hingga saat ini. KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih.
Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda. Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.
Hingga Kamis (15/12) KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I).
Lantaran masih ada KPU provinsi yang masih belum selesai melakukan pemutakhiran, maka dilakukan perpanjangan waktu 30 hari, atau 15 Desember 2018, untuk proses penyempurnaan. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Malam Ini, KPU Gelar Pertemuan Bersama Parpol Bahas DPT"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News