kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

KPU: Pemerintah & DPR harus selesaikan RUU Pemilu


Senin, 10 April 2017 / 17:51 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu. Juri Ardiantoro, Ketua KPU menyatakan, permintaan tersebut langsung disampaikan kepada pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo ketika KPU melaporkan hasil kerja mereka selama lima tahun ini ke presiden dan DPR.

Juri mengatakan, penyelesaian tersebut penting untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019. "Karena tahapan persiapan sudah harus mulai dilaksanakan 2017, waktunya sudah mepet," katanya di Kantor Presiden, Senin (10/4).

Juri mengatakan, dari internal KPU, persiapan tahapan untuk menyambut pelaksanaan pemilu 2019 sudah mulai dilaksanakan. Saat ini, KPU sudah mempersiapkan rancangan anggaran, tahapan dan sistem teknologi infomasi pelaksanaan Pemilu 2019.

"Untuk verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 misalnya, kami menyediakan sistem informasi parpol untuk menerima pendaftaran, memverifikasi calon peserta pemilu, itu mulai kami lakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×