CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPU: Pemerintah & DPR harus selesaikan RUU Pemilu


Senin, 10 April 2017 / 17:51 WIB
KPU: Pemerintah & DPR harus selesaikan RUU Pemilu


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu. Juri Ardiantoro, Ketua KPU menyatakan, permintaan tersebut langsung disampaikan kepada pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo ketika KPU melaporkan hasil kerja mereka selama lima tahun ini ke presiden dan DPR.

Juri mengatakan, penyelesaian tersebut penting untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019. "Karena tahapan persiapan sudah harus mulai dilaksanakan 2017, waktunya sudah mepet," katanya di Kantor Presiden, Senin (10/4).

Juri mengatakan, dari internal KPU, persiapan tahapan untuk menyambut pelaksanaan pemilu 2019 sudah mulai dilaksanakan. Saat ini, KPU sudah mempersiapkan rancangan anggaran, tahapan dan sistem teknologi infomasi pelaksanaan Pemilu 2019.

"Untuk verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 misalnya, kami menyediakan sistem informasi parpol untuk menerima pendaftaran, memverifikasi calon peserta pemilu, itu mulai kami lakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×