kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU Lakukan Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Calon Peserta Pemilu 2024


Minggu, 16 Oktober 2022 / 22:25 WIB
KPU Lakukan Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Calon Peserta Pemilu 2024
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, terdapat 18 partai politik (Parpol) yang lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik nonparlemen mulai 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam melakukan verifikasi faktual KPU akan memverifikasi dokumen dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. Mulai dari kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat/domisili kantor dan keanggotaan partai politik.

Khusus untuk kepengurusan di tingkat pusat mengenai keterwakilan perempuan bersifat wajib sesuai yang ada dalam pasal 173 ayat (2) UU tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Tetapkan 18 Parpol untuk Kontestasi Pemilu 2024, Berikut Harapan Pengusaha

Idham menyebut, di tingkat nasional pada umumnya partai politik melampaui syarat minimal keterwakilan perempuan sebesar 30% dan bahkan ada partai politik keterwakilan perempuannya sebanyak 62%.

Idham berharap verifikasi faktual untuk kepengurusan di tingkat nasional akan selesai di sore ini. Selain itu, KPU Kabuten/Kota juga sedang melakukan verifikasi faktual.

“Pelaksanaan verifikasi faktual ini kami langsungkan mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November selama 20 hari kalender kami lakukan verifikasi faktual,” ujar Idham dalam diskusi virtual, Minggu (16/10).

Kemudian tanggal 9 November KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual tersebut kepada publik. Apabila masih belum memenuhi syarat, KPU memberikan kesempatan bagi partai politik yang sedang mengikuti proses verifikasi faktual untuk memperbaiki dokumennya mulai tanggal 10 November sampai 23 November 2022.

“Kemungkinan di tanggal 24 November sampai dengan 7 Desember kami akan lakukan verifikasi faktual kembali dan kemudian baru pada tanggal 14 Desember 2022 kami akan lakukan penetapan partai politik khususnya bagi mereka yang dinyatakan memenuhi syarat baik persyaratan verifikasi administrasi dan faktual,” jelas Idham.

Seperti diketahui, partai politik yang lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terdiri dari 9 partai politik yang telah ada di parlemen saat ini dan 9 partai politik nonparlemen.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×