kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

KPPU: Yamaha dan Honda terbukti lakukan kartel


Senin, 20 Februari 2017 / 14:47 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) secara sah dan meyakinkan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia.

"Secara sah dan meyakinkan kedua terlapor melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua majelis komisioner Tresna Priyana Soemardi, Senin (20/2).

Keduanya terbukti dari adanya dua surat elektronik (e-mail) dari Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YIMM pada 2014. Dalam kedua email tersebut dia menyatakan, YIMM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM.

Tak hanya itu, Tresna menyebut, di akhir pesan itu, Yoichiro memerintahkan timnya untuk mengirimkan surat tersebut kepada AHM. Sebelum melakukan e-mail, keduanya juga terbukti melakukan pertemuan terlebih dahulu di lapangan golf.

Maka dari itu, KPPU membawa perkara ini di persidangan untuk membuktikan apakah benar YIMM dan AHM melakukan persengkokolan terkait harga motor skutik alias praktik kartel. Atas tindakannya ini, YIMM didenda sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar, yang dimasukan dalam kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×