kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

KPPU: Yamaha dan Honda terbukti lakukan kartel


Senin, 20 Februari 2017 / 14:47 WIB
KPPU: Yamaha dan Honda terbukti lakukan kartel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) secara sah dan meyakinkan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia.

"Secara sah dan meyakinkan kedua terlapor melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua majelis komisioner Tresna Priyana Soemardi, Senin (20/2).

Keduanya terbukti dari adanya dua surat elektronik (e-mail) dari Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YIMM pada 2014. Dalam kedua email tersebut dia menyatakan, YIMM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM.

Tak hanya itu, Tresna menyebut, di akhir pesan itu, Yoichiro memerintahkan timnya untuk mengirimkan surat tersebut kepada AHM. Sebelum melakukan e-mail, keduanya juga terbukti melakukan pertemuan terlebih dahulu di lapangan golf.

Maka dari itu, KPPU membawa perkara ini di persidangan untuk membuktikan apakah benar YIMM dan AHM melakukan persengkokolan terkait harga motor skutik alias praktik kartel. Atas tindakannya ini, YIMM didenda sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar, yang dimasukan dalam kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×