kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU Vonis Aero Citra Kargo Lakukan Monopoli Jasa Kargo Ekspor Benur Lobster


Kamis, 09 Juni 2022 / 19:42 WIB
KPPU Vonis Aero Citra Kargo Lakukan Monopoli Jasa Kargo Ekspor Benur Lobster


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan logistic atau forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) (terlapor) melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

PT Aero Citra Kargo (ACK) terbukti bersalah karena melakukan monopoli jasa kargo benih bening (benur) lobster (BBL) pada periode Juni - November 2020.

"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto saat membacakan putusan, Kamis (9/6).

KPPU mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui bahwa total realisasi pengeluaran (ekspor) BBL selama Juni 2020 sampai November 2020 telah terjadi sebanyak 1.797 kali pengiriman dengan volume sebanyak 43.098.927 ekor.

Baca Juga: Soal kelanjutan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benur lobster, ini penjelasan KPPU

Diperoleh rata-rata biaya satuan per kilogram dan jika dikonversikan per ekor, maka biaya rata-rata per ekor nya adalah sebesar Rp 425 per ekor, biaya pengiriman yang dikenakan terlapor adalah Rp 1.800 per ekor, sehingga diperoleh selisih sebesar Rp 1.375 per ekor.

Majelis Komisi menghitung eksesif (keuntungan berlebih) margin yang dinikmati atau diperoleh terlapor sebesar 323,53% atau setara dengan Rp 58.499.465.750 (Rp 58,49 miliar). Hal ini belum termasuk tambahan biaya pengiriman yang ditanggung oleh eksportir dari berbagai daerah.

Sehingga harga jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) BBL tersebut lebih dari Rp 1.800 karena eksportir masih harus mengeluarkan biaya dari tempat asal BBL. Seperti dari Bengkulu, Banten, Banyuwangi, Lombok dan Makassar.

Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan sejumlah hal. Diantaranya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, rekening Bank BCA atas nama PT Aero Citrea Kargo selaku terlapor dengan uang sejumlah Rp 8.774.507.218 (Rp 8,77 miliar) dan Rp 257.866.000 telah dirampas untuk negara.

Baca Juga: Telusuri aliran uang kasus Edhy Prabowo, KPK akan gandeng PPATK

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, rekening Bank BNI atas nama Amri selaku Direktur Utama PT Aero Citrea Kargo dengan uang sejumlah Rp 3.443.466.293 (Rp 3,44 miliar) telah dirampas untuk negara.

Berdasarkan keterangan ahli, Nopi Priyanto Kurniawan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data Warehouse, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak pada pokok menyatakan laporan keuangan wajib pajak PT Aero Citrea Kargo tahun 2019 penjualan dan laba bersih sama dengan Rp 0.

Atas putusan Majelis Komisi, Kuasa Hukum PT Aero Citrea Kargo, Fajar Triyudha mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan dan pertimbangan majelis hakim kepada klien nya. Ia bilang, akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Kami akan menggunakan waktu 14 hari ini untuk pikir pikir dulu," ucap Fajar.

Sebelumnya, KPPU mengungkapkan indikasi dugaan monopoli tersebut berangkat dari sejumlah temuan. Diantaranya, struktur pasarnya monopoli karena perusahaan jasa logistik tidak hanya satu dan pintu keluar ekspor yang hanya di Bandara Soekarno - Hatta. Kemudian, harga jasa yang ditawarkan terbilang eksesif.

Baca Juga: Telat Notifikasi, KPPU Denda Lestari Gemilang Intisawit Rp 1 Miliar

Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benur ke luar negeri.

Yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Sebagai informasi, pemilik PT Aero Citra Kargo, Siswadhi Pranoto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, terkait kasus suap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam perkara tersebut, Siswadhi bersama Amiril Mukminin (mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dan Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo) terbukti menjadi perantara penerima suap untuk Edhy Prabowo dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan-perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) lain.

Adapun nilai suap sebesar 77.000 dolar AS dan Rp 24.625.587.250.

Siswadhi Pranoto yang juga pemilik PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) tersebut menerima totalnya Rp 13.199.689.193 dari pembayaran fee perusahaan yang disetorkan ke rekening PT ACK selaku satu-satunya perusahaan pengangkut BBL untuk diekspor ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×