Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Muhammad Reza, Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU, yang mewakili KPPU berperkara dengan Carrefour mengatakan siap menghadapi Carrefour di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Reza bilang penundaan sidang karena ada dua panggilan yang berbeda. Pihak Carrefour mendapat panggilan untuk bersidang pada 21 Desember, sedangkan KPPU pada 22 Desember.
Reza menegaskan, KPPU tetap yakin bahwa Carrefour tetap melakukan monopoli sehingga tetap harus mendivestasi saham Alfa. Ia bilang, berdasarkan fakta-fakta pada prakteknya Carrefour melakukan monopoli. "Tingkat market share besar, kemudian market power besar, dia bisa menekan si pemasok untuk mengikuti term yang dia mau," ujar Reza pada KONTAN, Selasa (22/12).
Kuasa hukum Carrefour, Igantius Andy, mengatakan substansi bahwa keputusan yang diambil KPPU keliru. Ini karena dasar pengambilan keputusan tak sinkron. Salah satu dasar pengambilan keputusan yang salah tersebut, lanjut Andy, pada poin hukuman melepas saham Alfa.
"Dia perintahkan divestasi Alfa. Ini kan berkaitan dengan akuisisi Carrefour. Nah kalau poin ini kan berkait dengan tuduhan pasal 28 yang tidak terbukti itu," tandasnya. Sementara itu, menurut Andy, tuduhan pasal 28 ayat 2 tidak bisa digunakan lantaran belum ada Peraturan Pelaksananya. "Ada upaya memaksakan pasal dan menurut kami KPPU salah menerapkan hukum," ujar Andy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News