kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

KPPU Tetap Yakin Carrefour Lakukan Monopoli


Selasa, 22 Desember 2009 / 10:25 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Muhammad Reza, Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU, yang mewakili KPPU berperkara dengan Carrefour mengatakan siap menghadapi Carrefour di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Reza bilang penundaan sidang karena ada dua panggilan yang berbeda. Pihak Carrefour mendapat panggilan untuk bersidang pada 21 Desember, sedangkan KPPU pada 22 Desember.

Reza menegaskan, KPPU tetap yakin bahwa Carrefour tetap melakukan monopoli sehingga tetap harus mendivestasi saham Alfa. Ia bilang, berdasarkan fakta-fakta pada prakteknya Carrefour melakukan monopoli. "Tingkat market share besar, kemudian market power besar, dia bisa menekan si pemasok untuk mengikuti term yang dia mau," ujar Reza pada KONTAN, Selasa (22/12).

Kuasa hukum Carrefour, Igantius Andy, mengatakan substansi bahwa keputusan yang diambil KPPU keliru. Ini karena dasar pengambilan keputusan tak sinkron. Salah satu dasar pengambilan keputusan yang salah tersebut, lanjut Andy, pada poin hukuman melepas saham Alfa.

"Dia perintahkan divestasi Alfa. Ini kan berkaitan dengan akuisisi Carrefour. Nah kalau poin ini kan berkait dengan tuduhan pasal 28 yang tidak terbukti itu," tandasnya. Sementara itu, menurut Andy, tuduhan pasal 28 ayat 2 tidak bisa digunakan lantaran belum ada Peraturan Pelaksananya. "Ada upaya memaksakan pasal dan menurut kami KPPU salah menerapkan hukum," ujar Andy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×