Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rupanya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak tinggal diam menanggapi pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Chief Executive Officer Carrefour Group Lars Olofsson saat lawatan kerja ke Prancis, beberapa waktu lalu.
Apalagi, pertemuan itu membicarakan putusan KPPU yang menyatakan PT Carrefour Indonesia melanggar Undang-Undang Antimonopoli. "Kami akan segera kirim surat ke presiden untuk menjelaskan putusan hukum terhadap Carrefour yang terbukti melakukan monopoli," tegas Benny Pasaribu, Ketua KPPU, Senin (21/12). Kabarnya, pertemuan SBY dengan Olofsson merupakan langkah Carrefour menyelesaikan masalah melalui jalur nonhukum.
Wajar saja jika KPPU berang. Benny menilai, pertemuan itu tidak sepantasnya dilakukan SBY. "Jangan presiden mendahului benar atau salah putusan KPPU. Biar pengadilan negeri memutuskan," ujarnya. KPPU memutuskan Carrefour bersalah dan harus melepas saham di PT Alfa Retailindo. KPPU juga mendenda Carrefour Rp 25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News