Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sidang pembatalan atas keputusan KPPU terhadap Carrefour di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak jadi digelar hari ini. Salah satu alasannya menyangkut kesiapan para pihak. Majelis hakim menilai ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum sidang bisa dimulai. "Ada masalah administrasi," ujar Irawan Kadarman, Direktur Komunikasi Carrefour kepada KONTAN, Selasa (22/12).
Irawan bilang, dalam sidang keberatan nanti pihak Carrefour akan memberikan berbagai bukti untuk mematahkan putusan KPPU. Menurut Irawan, pihak Carrefour akan tetap memberikan penjelasan bukti-bukti yang sebelumnya sudah dijelaskan kepada publik yakni tidak ada sama sekali monopoli dan Carrefour bukan pemain tunggal dalam industri ritel.
"Kita masih mengacu pada apa yang sudah dijelaskan sebelumnya," tegasnya. Ditanya KONTAN apakah akan ada bukti baru yang disampaikan pihak Carrefour untuk mematahkan putusan Carrefour, Irawan enggan memberi bocoran. "Kita lihat saja nanti di persidangan awal Januari,"tegasnya.
Asal tahu saja, putusan KPPU sendiri tidak mengikat secara langsung. Putusan tersebut bisa saja dianulir melalui putusan pengadilan.
Makanya, pihak Carrefour mengajukan permohonan keberatan atas utusan KPPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena wilayah hukumCarrefour berada di Jakarta Selatan.
Sidang keberatan atas putusan KPPU terhadap Carrefour itu ditunda hingga 11 Januari 2010..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News